Hukrim

E.P. ROMONG, SH, MANTAN CARETAKER DAD BARUT DIGUGAT SATU MILIAR RUPIAH

19
×

E.P. ROMONG, SH, MANTAN CARETAKER DAD BARUT DIGUGAT SATU MILIAR RUPIAH

Sebarkan artikel ini

FOTO ISTIMEWA

BAHAS GUGATAN-Pengurus DAD Kalteng membahas Gugatan Perdata terhadap Ketua Caretaker DAD Barut

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Terpilihnya H. Amir Mahmud, sebagai ketua Dewan Adat Dayak Barito Utara periode tahun 2023-2028, melalui musyawarah Daerah DAD setempat, berbuntut gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh, yang dilayangkan oleh Penggugat satu Sitti fatimah Bagan dan pengugat dua Rututman.

Melalui keterangan pers, kepada Wartawan, E.P. Romong mengatakan , Ia sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Muara Teweh dan diminta hadir dalam perkara perdata sebagai tergugat satu, pada tanggal 14 Juni 2023, terkait kapasitasnya menjadi Caretaker Dewan Adat Dayak Barito utara, yang bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Ketua DAD Barut melalui Musyawarah Daerah.

Romong yang juga Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DAD Kalteng mengatakan, sebagai warga negara yang baik, ia akan kooferatif untuk mengikuti proses hukum tersebut, bahkan DAD Kalteng selaku Organisasi sudah siap membentuk tim hukum untuk mendampinginya atas gugatan tersebut.

“Sabtu siang, saya bersama beberapa pengurus inti DAD Kalteng sudah bertemu untuk membahas gugatan perdata tersebut, dan Wakil Ketua DAD Kalteng yang membawahi bidang Hukum dan advokasi, Drs. Yansen Binti, M.BA mengatakan, secara Organisasi akan membentuk Tim Hukum pendampingan di persidangan, serta Baron Ruhat Binti, SH, selaku Ketua Biro hukum DAD Kalteng siap memimpin Tim Pendampingan Hukum,“ tutur Romong

Romong menambahkan, selama melaksanakan tugas sebagai Caretaker DAD Kabupaten Barut yang ditetapkan tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Agustiar Sabran,S.Ikom dan sekretaris Umum Yulindra Dedy,SSTP,M.Si, saya menjalani tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku, tidak melanggar hukum Negara dan Hukum Adat.

Menutup keterangan Persnya, Romong mengatakan, sebagian materi gugatan primair para penggugat antara lain, penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan hukum karena mengadakan Musyawarah daerah Dewan Adat Dayak caretaker, serta menyatakan keputusan yag terbit dari Musyawarah daerah caretaker tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada para penggugat uang sebesar satu miliar rupiah secara tanggung renteng.

“Terkait tuduhan penggugat melalui para pengacaranya yang berjumlah enam orang , yang di daftar di pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 29 Mei 2023 yang lalu, bagi kami tidak masalah, nanti kita buktikan di pengadilan bahwa semua tudingan penggugat tersebut tidak berdasar dan hanya mengada – ngada,“ tegas Romong.ist

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *