-
Hukrim

GELAPKAN MOBIL MODUS MEMBELI-Aris Divonis 12 Bulan Penjara

54
×

GELAPKAN MOBIL MODUS MEMBELI-Aris Divonis 12 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI PENGGELAPAN MOBIL/FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Aris Kurniawan terbukti melakukan penggelapan kendaraan dengan modus membeli mobil dengan membayar secara mencicil.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aris Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 tahun,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman dan terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Perkara berawal ketika Aris yang menggunakan ponsel untuk membuka grup forum jual beli pada Facebook pada bulan Oktober 2021. Dia melihat ada mobil pickup hendak dijual sehingga dia kemudian menghubungi Beni Sentosa yang nomornya tercantum pada postingan tersebut. Aris kemudian mendatangi Beni di rumahnya Jalan Tilung XX Kota Palangka Raya lalu mengecek mobil yang hendak dijual tersebut.

Mereka kemudian sepakat bahwa Aris akan melakukan penggantian pembayaran uang muka dan angsuran yang telah terbayar sebesar Rp15 juta. Aris awalnya menyerahkan Rp5 juta setelah itu kesepakatan peralihan pembayaran angsuran (take over) mobil dari Beni kepada Aris dilaporkan kepada Suzuki Finace selaku perusahaan pembiayaan kredit. Aris kemudian membawa mobil itu dan melunasi kesepakatan awal dengan membayar Rp10 juta secara transfer ke rekening Beni.

Belakangan, Aris hanya membayar 2 kali angsuran sebesar Rp4,734 juta per bulan kepada pihak Suzuki Finance. Tanpa sepengetahuan Beni dan Suzuki Finance, Aris menjual lagi mobil tersebut dengan alasan take over kepada Sukrani seharga Rp15 juta.

Beni yang mengira pembayaran angsuran berlangsung lancar mendadak dihubungi oleh pihak Suzuki Finance yang memberitahukan tentang pembayaran kredit mobil yang macet. Beni telah menghubungi Aris dan berupaya memintanya untuk membayar angsuran, namun dengan berbagai macam alasan Aris mengulur waktu.

“Tenang aja mas angsurannya tetap saya bayar,” kelit Aris.

Tapi setelah Beni terus mendesak, akhirnya Aris mengaku bahwa mobil telah dia jual lagi kepada orang lain.

“Selanjutnya terdakwa menghilang dan tidak dapat dihubungi karena mengganti nomor handphonenya selain itu mobil jenis Pick Up Carry warna hitam 2020 Nopol KH 8418 TA tidak diketahui lagi keberadaannya,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Perbuatan Aris mengakibatkan Beni mengalami kerugian sebesar Rp154.375.295.96,- karena harus menutup angsuran hingga lunas kepada pihak Suzuki Finance. Beni kemudian melaporkan perbuatan Aris kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menahan Aris dan memprosesnya secara hukum. dre

-
-
-