Hukrim  

Asli Jadi Terdakwa karena Jual Mercury

ILUSTRASI/FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Akibat hendak menjual 2 kilogram logam mercury tanpa izin, Polisi menangkap penjual bernama Asli dan akhirnya menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/6/2023).

“Terdakwa dalam memperdagangkan merkuri tersebut sudah sebanyak 3  kali,”  ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika anggota Ditkrimsus Polda Kalteng mendapat informasi bahwa Asli akan memperdagangkan bahan kimia berupa logam mercury atau raksa. Polisi kemudian menyelidiki kemudian berpura hendak membeli mercury kepada Asli di Jalan Salak Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Setelah meyakini Asli memperjual belikan mercury, Polisi melakukan penggeledahan.

Aparat menemukan barang bukti berupa dua botol mercury masing-masing seberat satu kilogram dan uang Rp3,2 juta. Saat interogasi, Asli mengaku membeli mercury seharga Rp1,4 juta/kilogram di Pasar Ujung Murung Sudi Mampir Kota Banjarmasin. Dia hendak menjualnya seharga Rp1,6 juta/kilogram. Asli tidak memiliki perizinan untuk memperdagangkan mercury itu.

Ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa merkuri termasuk kedalam jenis bahan berbahaya. Dalam Lampiran I Permendag RI Nomor 07 Tahun 2022 Tentang pendistribusian dan pengawasan Bahan Berbahaya pada nomor 02 dengan Pos Tarif 2805.40,00 uraian barang merkuri nomor CAS 7439-97-6 yang harus memiliki ijin dari Menteri untuk memperdagangkannya. Perbuatan Asli masuk dalam ancaman pidana Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. dre