-
Spirit Kalteng

Pembunuh Anak Kandung Divonis Gangguan Jiwa Berat

30
×

Pembunuh Anak Kandung Divonis Gangguan Jiwa Berat

Sebarkan artikel ini
PELAKU- Murni saat menggendong anaknya di tengah Jalan Jenderal Sudirman, tepat depan rumahnya.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Murni (32), terduga pelaku pembunuh anak kandung yang sempat viral dan meggemparkan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belum lama ini, divonis oleh dokter mengidap gangguan jiwa berat.

“Benar, benar berdasarkan hasil observasi dokter kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit tersangka pembunuh anak dinyatakan mengidap gangguan jiwa berat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, kepada awak media, Senin (26/6).

Lajun menambahkan, meski Murni dinyatakan gangguan jiwa polisi tetap melakukan proses penyelidikan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Proses penyelidikan tetap kita lakukan jika memang bersangkutan (Murni) dinyatakan gangguan jiwa, kami akan minta petunjuk jaksa, apakah pemberhentian penyidikan atau lanjut biar hakim yang memvonis,” terang Kasat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gina bocah malang yang masih berusia 7 tahun tewas di tangan ibu kandungnya sendiri yang tidak lain adalah Murni (32).

Gina tewas setelah menerima sejumlah luka sabetam senja tajam (sajam) jenis parang di bagian kepala yang dilakukan oleh Murni (32) dikediamannya Jalan Jenderal Sudirman, Kolemeter 3, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (7/6).

Hingga kini belum diketahui pasti motif Murni  tega melakukan hal keji tersebut. Polisi juga belum bisa memberikan komentar apapun terkait hasil pemeriksaan lantaran pelaku tidak nyambung diajak bicara serta sedang proses perawatan di RSUD dr Murjani Sampit. c-prs

 

-
-
-