PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Arief Wijaya alias Ijong kembali menjadi terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Terungkap bahwa Ijong merupakan residivis atau spesialis pencuri kendaraan yang telah delapan kali keluar masuk penjara. Pada perkara terakhir, Ijong mencuri sepeda motor milik karyawan PT Quantum Nusantara (QN) yang sedang memasang jaringan wifi Iconet. “Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arief Wijaya alias Ijong dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ancam Jaksa Penuntut Umum.
Kronologis kejadian bermula ketika Agus Maulana berangkat menggunakan sepeda motor ke rumah warga Jalan Temanggung Kanyapi III untuk memasang jaringan wifi Iconet, Kamis (1/12/2022). Sepeda motor Honda Beat yang merupakan kendaraan operasional PT QN yang digunakan Agus diparkirkan depan rumah warga itu dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Mursidi yang melintas bersama Ijong menggunakan sepeda motor rupanya juga melewati jalan tersebut. Ijong melihat kendaraan yang kunci kontaknya masih menempel sehingga timbul niat untuk mencurinya. Dia turun dari boncengan sepeda motor sedangkan Mursidi melanjutkan perjalanan. Ijong berhasil mencuri sepeda motor milik Agus kemudian membawanya pulang. Agus yang selesai melaksanakan pemasangan wifi berniat pulang namun tidak menemukan kendaraannya. Dia kemudian melapor ke Polisi.
Pada tempat lain, Ijong meminta bantuan Mursidi menjualkan kendaraan curian tersebut. Mursidi kemudian berhasil menjualnya kepada Bahrudin seharga Rp3,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dan Ijong mendapat Rp2,5 juta sedangkan Mursidi mendapat Rp1 juta. Bahrudin juga kemudian menjual sepeda motor itu seharga Rp4 juta kepada Uji.
Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian mengadakan penyelidikan. Akhirnya Polisi berhasil melacak dan menangkap Ijong di sebuah kost Jalan C Obos XXiV, Rabu (24/1/2023). Hanya tersisa plat nomor kendaraan curian yang ada di kost Ijong. Sedangkan sepeda motor milik korban dibawa oleh Uji yang hingga kini masih buron. Ijong akhirnya dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. dre











