KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Bimo Pratama (33), warga Jalan Manggis Gg Delima RT 20, RW 02 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, terpaksa berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.
Bimo diamankan petugas pada Kamis (20/7), saat melintas di ruas Jalan Trans Kalimantan Km12,5 Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang membawa narkoba berikut dengan ciri-cirinya.
Berdasarkan informasi tersebut, tidak berselang lama petugas melakukan pengintaian. Tepat sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam dengan Nopol DA 4703 LW, oleh petugas langsung dilakukan pencegatan dan pemeriksaan baik badan maupun barang bawaan.











