-
Hukrim

Budak Minion Terpaksa Masuk Penjara

52
×

Budak Minion Terpaksa Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jumaidi akhirnya harus menjadi terdakwa perkara pengedar obat keras tanpa izin pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Polisi menangkap Jumaidi karena terlibat transaksi pil Minion yang merupakan obat keras atas suruhan bandar bernama Kacong.
Perkara berawal ketika Kacong menelpon Jumaidi, Jumat (5/5) malam. Kacong menyuruh Jumaidi mengantar pil merek Minions kepada Rahmat. Jumaidi kemudian mengambil 30 butir pil tersebut yang tersamarkan dalam kotak rokok dari rumah Kacong. Kepada Jumaidi, Kacong berjanji memberikan upah setelah pil diterima Rahmat. Jumaidi berjalan kaki membawa pil Minions itu ke dekat Toko Indomaret di Jalan dr Murjani.
Dalam perjalanan, mendadak beberapa anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus Jumaidi. Bersama dengan itu, Polisi yang menggeledah juga mendapati 30 butir pil Minions seberat 10,28 gram sebagai barang bukti. Jumaidi kemudian digelandang ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, Polisi gagal menangkap Kacong dan Rahmat yang kini berstatus buronan.
Dalam pemeriksaan laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa pil Minions itu mengandung Etizolam yang termasuk psikotropika golongan II serta Teofilina, dan Dipention yang bukan narkotika namun termasuk dalam daftar obat keras. Karena Jumaidi tidak memiliki izin untuk membawa obat tersebut, maka dia terjerat ancaman pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. dre

-
-
-