PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Masyarakat Kecamatan Arut Utara (Aruta) yang tergabung dalam Gerakan Bersama Masyarakat Arut Utara, menuntut plasma kepada PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP). Dalam tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan memfasilitasi, Jumat (21/7).
Gerakan Bersama Masyarakat Arut Utara menyampaikan tuntutan hak yang harus dipenuhi oleh PT BJAP, di mana dalam peraturan pihak perusahaan diharuskan membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti.
Tuntutan masyarakat Arut Utara disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kobar, untuk diteruskan kepada PT BJAP. Dalam kegiatan tersebut dihadiri Plh Sekda Kobar Juni Gultom, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dan Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Sekda Kobar. Meski rapat sedikit alot, tetapi semuanya berjalan dengan lancar dan aman.
Tengku Alisyahbana menyampaikan, Pemda Kobar akan mendorong agar seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma, segera memberikan apa yang menjadi kewajiban bagi perusahan. Sama halnya yang disampaikan masyarakat Arut Utara.
“Kami akan segera memanggil manajemen PT BJAP, kenapa mereka tidak hadir hari ini karena masih menyelesaikan masalah di Kabupaten Seruyan, sehingga apa yang dituntut masyarakat Arut Utara akan segera kami selesaikan, dan kami akan membentuk tim terpadu untuk turun ke lapangan,” ujar Tengku Alisyahbana, usai rapat dengan masyarakat Arut Utara.
Menurutnya, Pemda Kobar bersama TNI /Polri sudah sepakat akan menyelesaikan tuntutan ini dalam waktu dekat. Tim terpadu nantinya melakukan verifikasi dan desa desa mana saja yang masuk dalam konsesi perizinan PT BJAP. Ada tiga desa di Arut Utara ini masuk dalam wilayah konsesi perizinan BJAP Kabupaten Seruyan, yakni Desa Sungai Dau, Sambi dan Penyombaan.
“Kami sebenarnya telah melakukan pemetaan terhadap HGU PT BJAP, dan untuk ketiga desa yang masuk wilayah Seruyan itu telah ada kesepakatan pada saat kejadian waktu itu. Kami pun akan memanggil PT BJAP untuk segera memenuhi kewajibannya dalam membangun kebun plasma. Kami meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan berbuat anarkis yang akhirnya nanti akan bersentuhan dengan hukum, biarkan kami bekerja menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujar Tengku Alisyahbana. c-uli











