PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono meminta masyarakat Arut Utara agar tidak terprovokasi, sehingga melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Pasalnya, saat ini Pemerintah Daerah Kobar bersama TNI/Polri tengah memperjuangkan apa yang dituntut oleh masyarakat, yakni plasma kepada PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP).
Menurut Kapolres, Pemerintah Kobar bersama Polres dan Kodim 1014 Pangkalan Bun, telah menerima apa yang disampaikan masyarakat Arut Utara melalui Gerakan Bersama Masyarakat Arut Utara, meminta hak yang sama seperti di Kabupaten Seruyan, agar PT BJAP 3 membangun kebun plasma.
“Kami langsung merespons apa yang menjadi tuntutan masyarakat Arut Utara, kami akan panggil pihak perusahaan untuk menyampaikan tuntutan masyarakat ini. Pada intinya masyarakat Arut Utara minta hak yang sama dengan Kabupaten Seruyan, yang secara kebetulan kebun PT BJAP ada di wilayah Kecamatan Arut Utara, sehingga masyarakat menuntut plasma 20 persen,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat jangan terprovokasi, karena biasanya ada oknum yang tidak bertanggung jawab memprovokasi untuk merusak kamtibmas, sehingga masyarakat melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Pada pertemuan itu masyarakat sudah sepakat untuk tetap menjaga kamtibmas.
“Kami minta masyarakat jangan terpancing, jangan melakukan penjarahan, perusakan ataupun melakukan panen massal di kebun yang bukan milik masyarakat. Jika semua itu terjadi, maka dilakukan penindakan tegas karena telah melanggar hukum. Pada prinsipnya kami bersama Pemerintah Daerah Kobar telah sepakat akan memfasilitasi dengan pihak perusahaan perihal yang tuntutan itu,” tegas Kapolres Kobar c-uli











