+ Langgar UU Lalu Lintas
+ Penertiban Terus Dilakukan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polresta Palangka Raya terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di wilayah Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya Aipda Ade Hermanto, Sabtu (12/8) sore, dengan berpatroli ke Jalan S Parman, Jalan G Obos, Tjilik Riwut, dan Jalan Yos Sudarso dengan menyasar para pengguna knalpot brong.
Ade menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” terangnya. Penindakan knalpot brong acapkali dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya usai banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu lantaran suara knalpot yang berisik.
Penggunaan knalpot brong juga berpotensi maraknya aksi balapan liar yang dilakukan oleh pengguna motor. “Kita imbau kepada pengguna motor agar tetap menggunakan knalpot standar agar kenyamanan dapat tercipta di masyarakat,” tuturnya. fwa





