Hukrim  

Foto Suriansyah Halim: CU Betang Asi Belum Menangkan Gugatan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Advokat Suriansyah Halim mengklarifikasi pemberitaan pihak Credit Union Betang Asi (CU BA) Palangka Raya pada media Tabengan yang menyatakan memenangkan perkara gugatan perdata melawan Dessy Nataliati. Halim merupakan Kuasa Hukum pendamping Dessy Nataliati yang menggugat perdata karena merasa alasan pemecatannya dibuat-buat oleh CU BA.

“Yang disebut menang oleh pihak Koperasi CU BA Palangka Raya itu adalah tidak benar. Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya belum masuk kepada materi pokok perkara, tapi hanya terkait formil atau kompetensi pengadilan tentang pengadilan mana yang berwenang,” tegas Halim, Sabtu (12/8). Bahkan kini telah bertambah satu mantan karyawan lain, yakni Sintha, yang juga menggugat CU BA.

Menurut Halim, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya telah menghukum CU BA untuk membayar Rp124,78 juta kepada Dessy atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena CU BA menolak meminta maaf, Dessy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan proses hukumnya masih berlangsung. Selain itu, Dessy mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan CU BA.

“Dessy menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar lebih dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar yang sebelumnya pernah dinyatakan oleh pihak Koperasi CU BA Palangka Raya telah menang pada bulan Mei 2023,” beber Halim. Kemudian, Halim juga mendampingi mantan karyawan CU BA yang lain yakni Sintha, yang turut melakukan gugatan PHI dan PMH ke PN Palangka Raya.

“Sintha telah diberhentikan dengan dicari-cari kesalahan supaya pihak Koperasi CU BA Palangka Raya tidak membayarkan pesangon dan haknya,” tuding Halim. Dalam gugatannya, Sintha menuntut pemenuhan total upah atau gaji dan hak Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat selama 10 tahun lebih bekerja dengan Tergugat sebesar Rp570.214.150.

Selain itu, Sintha menuntut CU BA untuk menganti kerugian materill berupa upah Penggugat sampai pensiun kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp2.023.542.000. Dia juga meminta pengadilan menghukum CU BA untuk membayar kerugian immateriil yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp100 miliar.  dre