BERBAHAYA-Helikopter Water boombing ketika hendak menuju lokasi karhutla untuk memadamkan api (Maya Selviani)
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melarang masyarakat untuk menerbangkan layang-layang di area bandara H Asan Sampit maupun di area hotspot terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Bahkan Bupati Kotim Halikinnor membuat instruksi Bupati Kotim Nomor 487/ BPBD. AP/IX/2023 tentang larangan bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Dikatakan Halikinnor, larangan itu dibuat agar dapat menjamin keselamatan terbang pesawat maupun helikopter yang melaksanakan misi penerbangan untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
“Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” ucapnya, Rabu (6/9/ 2023).
Dilanjutkannya, bermain dan menerbangkan layang-layang dilarang karena dapat membahayakan penerbangan. Selain itu juga dapat dikenakan sanksi pidana. Dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan pasal 421 ayat 2 setiap orang yang membuat halangan atau obstacle dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk diketahui dalam melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan,saat ini Pemerintah Daerah dibantu melakukan pemadaman dengan sistem water bombing untuk lokasi- lokasi yang tidak bisa dijangkau dengan jalur darat.
“Untuk itu sementara waktu saya harap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut karena ini juga untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (MS)











