Lanang Kujang: Semua Pihak Jangan Tanggapi Permintaan PAW
PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Palangka Raya Nasotion, menanggapi santai rencana gugatan yang dilayangkan salah satu kadernya, buntut dari pemecatan sebagai anggota DPRD Palangka Raya. Ini menjadi konsekuensi karena tidak menjalankan amanat partai.
Nasotion menjelaskan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PSI itu jelas. Bagi kader PSI yang mencalonkan diri dalam pemilu, dan terpilih pada pemilu tersebut, wajib untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilu selanjutnya. Ini menjadi acuan, dan ketentuan yang jelas bagi semu kader.
“Keputusan pemecatan tersebut merupakan keputusan dari PSI pusat, dan DPD PSI Palangka Raya sebatas menjalankan saja. Apabila ada keberatan dari yang bersangkutan, itu menjadi hak yang bersangkutan. Demikian pula apabila memang akan melayangkan gugatan, PSI Palangka Raya siap untuk menghadapinya,” kata Nasotion, saat dikonfirmasi terkait pemecatan kader PSI yang merupakan anggota DPRD Palangka Raya, Rabu (13/9) di Palangka Raya.
Pemilu 2024 mendatang, lanjut Nasotion, sudah jelas disampaikan kepada semua anggota desan yang duduk, untuk dapat mencalonkan diri kembali. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, mulai dari pendaftaran secara internal, dan sampai daftar calon sementara (DCS), tidak mendaftar maka dapat dikenakan sanksi, termasuk pemberhentian dari keanggotaan sebagai PSI.
Ini aturan yang berlaku di PSI, tegas Nasotion, dan semua kader partai sudah disampaikan akan hal tersebut. Kader yang terpilih, tapi tidak mendaftar lagi, salah satu bentuk pembangkangan terhadap keputusan internal partai. Jadi, ini adalah konsekuensi dan ketegasan dari PSI atas kader yang tidak menjalankan perintah partai.
Anggota DPRD Palangka Raya Merasa Dikebiri
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Reja Framika mengklarifikasi pernyataan pihak Dewan Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI). Sebelumnya, Kuasa Hukum DPP PSI menyebut pemberhentian sebagai kader PSI dan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Reja adalah akibat pelanggaran berat dan telah melalui mekanisme partai.
Reja kemudian mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan menggugat DPP PSI, DPW PSI, dan DPD PSI dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Tidak pernah ada SP (Surat Peringatan) satu, dua, dan tiga. Klien kami tidak pernah diberi hak jawaban dan membela diri. Ini sudah mengebiri hak klien kami,” klaim Lanang Kujang Pananjung, Kuasa Hukum Penggugat, Rabu (13/9).
Bahkan dia menyatakan Reja tidak tahu pasti apa kesalahannya sebelum diberhentikan sebagai kader partai. Lanang menyebut sikap PSI itu juga melanggar hak para konstituen yang telah memberikan mandatnya kepada Reja selaku Anggota DPRD Palangka Raya. Pemecatan itu disebut Lanang sebagai tindakan penzaliman bagi masyarakat Palangka Raya.
Dia juga menegaskan, PAW tidak dapat dilakukan sebelum putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Karena ini berkaitan dengan kepastian hukum. Jika perkara masih berjalan, entah itu PMH atau sengketa parpol, PAW tidak dapat dilanjutkan,” yakin Lanang.
Karena itu dia meminta seluruh pihak baik Ketua DPRD Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya, Ketua KPU Palangka Raya, dan Gubernur Kalteng agar tidak menanggapi permintaan PSI untuk melakukan PAW terhadap Reja.
Ia membantah pernyataan Kuasa Hukum PSI yang menyebut Reja seharusnya bukan menggugat PMH melainkan gugatan sengketa partai politik.
“Sepenuhnya adalah hak kami untuk mengajukan gugatan dalam format apapun bentuknya,” tegas Lanang.
Dia ingin agar kliennya mendapat keadilan dan perimbangan melalui gugatan PMH itu. Lanang membantah Reja melanggar peraturan partai dengan tidak melakukan daftar ulang sebagai bakal calon legislatif hingga batas waktu yang ditentukan.
Pada bulan Mei, Reja menyatakan akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif di Provinsi Jawa Tengah. ”Tiba-tiba, bulan Juli muncul rekomendasi PAW,” terang Lanang.
Dia berharap nantinya dalam persidangan, seluruh pihak dapat menemui jalan tengah dan saling menguntungkan saat mediasi. Lanang meminta PSI lebih jeli melihat Reja sebagai seorang loyalis terhadap partainya sebelum ada peristiwa pemberhentian sebagai kader dan PAW. ded/dre









