-
Hukrim

Pencurian TBS, Aleng Cs Divonis 5 Bulan Perjara 

59
×

Pencurian TBS, Aleng Cs Divonis 5 Bulan Perjara 

Sebarkan artikel ini
VONIS - Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Ketua Majelis Hakim Erick Ignatius Cristofel membacakan putusan pidana terhadap Aleng dan kawan-kawan. YULI
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan vonis masing-masing selama 5 bulan terhadap Aleng Sugianto (63), Maju (63) dan Suwandi (40) selaku terdakwa pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (14/9). Peristiwa pencurian tersebut didakwakan tersebut terjadi pada lahan kemitraan yang di kelola oleh PT BGA, Kamis (14/9).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erick Ignatius Cristofel bersama dua orang Hakim Anggota, dalam amar putusannya menyatakan, bahwa Aleng Cs dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

“Barang bukti berupa 1.290 Kg TBS (Tandan Buah Segar) dikembalikan pada yang berhak melalui saksi dari pihak perusahaan, dan 1 unit ranmor R4 pick up merek/ tipe Toyota Kijang kepada Aleng. Untuk barang bukti 2 egrek, tojok dan angkong dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang menuntut pidana penjara selama 7 bulan kepada Aleng Cs karena melanggar 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir, atau banding. Menanggapi putusan tersebut. Parlin Bayu Hutabarat selaku Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sejak awal proses persidangan pada bulan Agustus 2023 lalu, persidangan Kasus Aleng Cs mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Kobar. Pasalnya, kasus Aleng Cs ini pun mendapatkan dukungan kuat dari Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Kinjil.

Sehingga dari awal persidangan sampai pembacaan putusan pidana, puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Kinjil tersebut selalu hadir menyampaikan orasi.

Akibat  aksi massa selama sidang putusan Aleng Cs, Polres Kobar menutup Jalan Sultan Syahrir. Para pengendara atau pengguna jalan yang akan melintas di depan kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kemudian dialihkan melalui jalur lain.

Selama proses persidangan putusan Aleng Cs, solidaritas pemuda dan mahasiswa untuk Kinjil menyampaikan beberapa orasinya, akan tetapi hal itu tidak menggangu proses putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dimana proses persidangan berjalan lancar hingga selesai. c-uli

-
-
-