KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Katingan cukup tinggi, bahkan merambah hingga ke pelosok desa. Melihat kondisi yang begitu parah, jajaran Polres Katingan tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap pelaku baik pengedar maupun bandar besar.
“Kita baru saja mengamankan seseorang yang diduga bandar narkoba yakni LK warga Jalan Pahlawan Kasongan Kecamatan Katingan Hilir yang baru saja di rumahnya dengan membawa dua paket besar diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 49,83 gram,” kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, Sabtu (16/9).
Menurut Suherman, terduga tersangka Lk tidak berkutik setelah anggota dari Satresnarkoba Polres Katingan menangkapnya didalam mobil yang terparkir di depan rumahnyaDia menyebut pelaku baru saja sampai rumah usai mengambil barang haram tersebut.
Lanjutnya, ditangkapnya tersangka LK ini bermula dari informasi masyarakat yang didapat anggota, dimana tersangka dilaporkan memiliki sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, aparat mendapati posisi pelaku, yang sedang melakukan perjalanan pulang ke rumah setelah mengambil paket sabu dari Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari informasi tersebut anggota kita melakukan pencarian lokasi persis pelaku berada, ternyata pelaku baru saja tiba karena masih berada dalam mobil di halaman rumahnya. Anggota kita langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekitar pukul 23.21 WIB,” kata Suherman.
Dia menambahkan. anggota Satresnarkoba langsung menghubungi perangkat desa untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan menunjukan surat perintah tugas. Saat melakukan penggeledahan, Suherman mengatakan anggotanya mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 49.83 gram, satu buah timbangan digital, satu buah mobil, serta barang bukti lainnya.
“Dari penangkapan LK, kita juga melakukan pengembangan kasus untuk melacak sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Katingan,” ungkap Suherman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan lima tahun hingga hukuman mati. c-sus











