-
Spirit Kalteng

Polda Mediasi Sengketa PT HMBP dan Masyarakat

59
×

Polda Mediasi Sengketa PT HMBP dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Erlan Munaji
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mediasi dilakukan Polda Kalimantan Tengah antara PT
Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) dengan massa dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan masyarakat Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Senin (18/9).

Mediasi dilakukan Polda Kalteng untuk menemukan jalan keluar dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, mediasi dipimpin langsung Karo Ops Polda Kalteng Kombes Pol Tory Kristanto didampingi Direktur Intelkam Kombes Pol Adjie Indra Dwiatma dan Direktur Samapta.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan,  dalam mediasi tersebut Polda Kalteng juga menghadirkan Dinas
Perkebunan dan Kehutanan dari Kabupaten Seruyan. Mediasi dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas semakin meluas.

“Ini inisiasi dari kita, Polda Kalteng bermaksud menjembatani terkait permasalahan di sana,” katanya.

Sementara itu, terkait aksi demo oleh masyarakat dan massa dari TBBR, Polda Kalteng telah menerjunkan sebanyak 300 personel gabungan dari
Polda Kalteng dan Polres Seruyan.

“Alhamdulillah, sementara situasi aman terkendali,” pungkasnya.

Sebelumnya DPD Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan melakukan aksi demo menutup pabrik dan operasional perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit PT HMBP I, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Sabtu (16/9).

Aksi damai diikuti ribuan orang dari Desa Bangkal dan sekitarnya tersebut, mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Seruyan dan Polda Kalteng. Pendemo menutup paksa pabrik dan menghentikan segala kegiatan operasional perusahaan, sebelum tuntutan dipenuhi.

Dalam tuntutannya, masyarakat Desa Bangkal menuntut perusahaan PT HMBP I memberikan 20 persen plasma dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) lahan inti dari PT HMBP I.

Masyarakat Desa Bangkal menuntut lahan yang berstatus di kawasan hutan dengan luas kurang lebih 1.175 hektare, dikelola oleh masyarakat sendiri. Kemudian, kiri kanan jalan negara, pinggir danau dan sungai kurang lebih 500 meter yang masuk areal PT HMBP I harus dikembalikan dan diserahkan kepada masyarakat Desa Bangka.

Selain itu, ada beberapa tuntutan dari masyarakat Desa Bangkal yang dianggap penting dan perlu mendapat perhatian dari PT HMBP I.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan masih belum diketahui hasil Mediasi PT HMBP, massa TBBR dan masyarakat Desa Bangkal tersebut. fwa

 

-
-
-