
PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis) menyampaikan rilis terkait tewasnya 2 orang pria warga Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis, Senin (30/10).Hasil rilis tersebut, dua orang pria berinisial MA dan HS, dipastikan meninggal akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrimnya AKP Sugiharso membenarkan kejadian yang merenggut dua nyawa tersebut.
“Waktu kejadian itu di hari Jumat sampai dengan Minggu di Jalan Tajahan Antang RT 009 Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau,” ungkapnya.
Kronologi dan fakta-fakta kejadian, lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP oleh personil Satreskrim, tepatnya pada hari Jumat (27/10) sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB, para korban mengonsumsi miras oplosan di rumah MA.
“Minuman keras yang dikonsumsi berupa 4 botol Ciu kemasan 650 mililiter yang dioplos dengan 2 botol minuman Tebs Sparkling, 4 saset Kuku Bima, dan 3 botol alkohol 70 persen yang dilakukan MA, FI, HS, JU, SU dan RB. Minuman itu di beli dari warung KM di Jalan Lintas Kalimantan Kabupaten Pulang Pisau,” jelasnya.
Usai mengonsumsi miras oplosan, terang Kasat Reskrim, tepatnya hari Sabtu (28/10) sekitar pukul 16.00 WIB, MA merasakan sakit. Dia kemudian diantarkan oleh ayahnya ke RSUD Pulang Pisau, namun pukul 16.30 WIB, MA dinyatakan meninggal dunia.
“Selanjutnya, pada hari Sabtu (28/10) pukul 23.00 WIB, saudara HS juga sakit dan berobat ke RSUD Pulang Pisau. Setelah diberikan perawatan sampai hari Minggu (29/10) pukul 03.00 WIB, saudara HS dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.
Kemudian, Hari Minggu, 29 Oktober 2023, pada pkl 09.00 Wib jenazah MA dan HS dibawa penyidik ke RSUD Doris Silvanus Palangkaraya untuk dilakukan autopsi mayat oleh petugas rumah sakit yakni dr Rika.
“Kita lakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti berupa 4 botol kemasan air mineral bekas minuman Ciu dalam keadaan kosong, 3 botol alkohol antiseptik untuk kompres dengan kadar alkohol 70 persen dalam keadaan kosong, 2 botol minuman ringan Tebs Sparkling isi 500 ml keadaan kosong dan 5 bungkus saset Kuku Bima telah kita amankan,” pungkas Kasat Reskrim. c-mye











