LABIH MARAT BINTI SH
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Labih Marat Binti selaku Kuasa Hukum Karmen Dagria De Satrianata dan Bambang WP beberapa hari yang lalu mendapat kiriman via WhatsApp dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Katingan bertanggal 6 November 2023. “Yang ditujukan kepada kedua Klien kami sebagai jawaban atas surat Klien tanggal 1 November 2023, Perihal : Jawaban atas Pengaduan pada Calon Kepala Desa terpilih Desa Batu Badinding Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Drs Andrei Nathanael M AP selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Katingan,” kata Labih.
Surat tersebut pada angka 2 berbunyi : Pasal 272 ayat (1) pada UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengamanatkan bahwa : Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya di pidana dengan pidana paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. “Padahal KUHP ini baru berlaku pada Januari tahun 2026 mendatang,” ujar Labih.
Kliennya mengirim surat tanggal 1 November 2023 tersebut, karena Panitia Pilkades Batu Badinding tidak profesional, seharusnya Matnoor digugurkan karena tidak melampirkan foto copy Ijazah Pendidikan formal dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Bab V ayat 3 angka d.
Matnoor hanya melampirkan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah tanggal 15 Agustus 2022 dari Kepala Sekolah SDN 1 Batu Badinding, Supardi Palis SPd yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tanggal 13 Juli 2023. Terdapat interval waktu 11 bulan antara surat kehilangan ijazah dengan legalisir yang seharusnya dapat digunakan untuk mengurus ‘ijazah pengganti’, jika benar Matnoor adalah lulusan SDN 1 Batu Badinding.
Surat Keterangan Kehilangan Ijazah tanggl 15 Agustus 2022 belakangan dicabut oleh Kepala Sekolah SDN 1 Batu Badinding, Supardi Palis. SPd pada tanggal 31 Oktober 2023 karena tidak sesuai fakta dan data yang ada di SDN 1 Batu Badinding yang lulus tahun ajaran 1995/1996.
Pada tanggal 21 September 2023 Matnoor membuat Laporan Kehilangan Barang sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang dari Kapolsek Katingan Tengah, yang pada bagian bawah surat menyebutkan : – Surat keterangan kehilangan tidak berlaku sebagai pengganti surat yang hilang, tetapi untuk pengurusan lebih lanjut.
Namun aneh bin ajaib hanya dengan bekal Surat Keterangan Kehilangan Ijazah tanggal 15 Agustus 2022 dari Kepala Sekolah SDN. 1 Batu Badinding, Supardi Palis. SPd yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kab Katingan tanggal 13 Juli 2023 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang dari Kapolsek Katingan Tengah tanggal 21 September 2023, Matnoor dapat menjadi peserta pemilihan Kepala Desa Batu Badinding, 2023-2029 dan memperoleh suara terbanyak yaitu 580 suara.
Labih menyatakan kliennya tidak pernah diberikan Hasil Rapat Pleno Panitia Pilkades Batu Badinding Tahun 2023 terkait Keputusan Penetapan Matnoor sebagai Kepala Desa Batu Badinding Terpilih tahun 2023-2029.
“Kami selaku Kuasa Hukum Karmen dan Bambang akan mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, agar Penetapan Matnooor sebagai Kades Batu Badinding terpilih untuk Periode Tahun 2023-2029 dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak melampirkan Ijazah Sekolah Dasar sebagai syarat agar dapat menjadi peserta Pilkades Batu Badinding Tahun 2023,” pungkas Labih. ist











