Hukrim

Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Divonis

27
×

Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Divonis

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Divonis
ILUSTRASI

+Penipuan Penjualan Outlet Mall PTC dan Perumahan di Jalan Tjilik Riwut-Garuda

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri (AGPM) Arie Respati Dwi Prasetyo kembali mendapat putusan hukum sebagai terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ari sebelumnya menjalani pidana penjara selama 3 tahun karena melakukan penipuan penjualan outlet Mall Palangka Trade Center (PTC) serta perumahan di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. Kali ini Ari terjerat hukum atas penjualan properti berupa outlet toko dan kavling tanah di Jalan Adonis Samad.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan Arie harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan atas perbuatannya.

“Klien menerima putusan tersebut,” singkat Zul Haidir selaku Penasihat Hukum Terdakwa kepada Wartawan, Selasa (5/12).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika Arie membuat perusahaan properti sekaligus menjadi Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri (AGPM). Arie kemudian membuat brosur penawaran toko outlet seharga Rp250 juta dengan bonus lapak toko seharga Rp50 juta, serta kavling rumah rakyat seharga Rp75 juta. Dalam brosur yang diunggah ke media sosial tersebut, Arie menjanjikan setelah pembayaran uang muka, maka toko outlet akan dibangun dalam tempo enam bulan.

Rupanya Ka’areni dan Watana Pundet tertarik dan setelah menemui serta mendapat penjelasan dari Arie, mereka menyerahkan uang Rp386,5 juta untuk pembelian 2 unit toko dan 8 tanah kaveling rumah rakyat. Namun setelah 6 bulan, pembangunan toko dan rumah rakyat seperti yang dijanjikan Arie tidak pernah terlaksana. Ketika mereka mempertanyakan hal tersebut, Arie justru menjanjikan memindahkan proyeknya ke pertigaan Jalan Tjilik Riwut-Garuda dan belakangan ke Jalan Mahar Mahar-Banteng tapi tetap saja tidak ada yang terwujud. Merasa mengalami kerugian, kedua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Rupanya terdapat juga korban lain seperti Mardianti Putri yang telah menyerahkan uang muka sebesar Rp40 juta serta Victor Laurent yang telah membayar Rp93,75 juta. Mereka juga merasa mengalami kerugian akibat tidak terwujudnya properti yang dijanjikan Arie sehingga melapor ke pihak kepolisian.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Arie terbukti melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha yang menawarkan suatu barang atau jasa secara tidak benar seolah-olah barang atau jasa tersebut tersedia.ist