-
Hukrim

Polisi Tangkap 2 Pelaku Tabrak Lari Korban Tewas

44
×

Polisi Tangkap 2 Pelaku Tabrak Lari Korban Tewas

Sebarkan artikel ini
PROSES - Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya Iptu Eko Nurhanto ketika melimpahkan tersangka IW ke Kejari Palangka Raya. TABENGAN/FERY
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia yang terjadi pada 25 Agustus dan 12 Oktober 2023 lalu. Dalam penyelidikan yang dilakukan, petugas Unit Gakkum Satlantas bahkan harus pergi ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mengamankan pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan kepada IW atas kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Kota Palangka Raya. Dalam peristiwa tersebut seorang ASN bernama Inaidi (32) meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya mengalami selip dan mengakibatkan korban terjatuh ke arah jalur kanan. Nahas, di saat bersamaan meluncur mobil pikap yang dikemudikan IW. Karena jarak yang sudah cukup dekat, pikap tidak bisa menghindar dan menabrak korban.

“Jadi korban ini terlebih dulu jatuh karena motornya selip dan tertabrak oleh mobil pikap,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahidin melalui Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto, Kamis (7/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petugas akhirnya berhasil mengetahui identitas dari mobil pikap tersebut. Polisi kemudian mengamankan IW di rumah orang tuanya di Sampit Kabupaten Kotim.

“Pengakuannya kabur karena takut diamuk massa,” ujarnya.

Saat ini tersangka IW telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk tersangka IW kita kenakan Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut tabrak lari adalah kecelakaan lalu lintas dimana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polisi tanpa alasan yang patut,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku tabrak lari lainnya yang berhasil diamankan adalah IK yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan Aan Samari di Jalan Merdeka, Kamis (12/10).  Kecelakaan berawal ketika pelaku yang mengemudikan mobil pikap melaju di arah Jalan Mahir Mahar menuju Jalan Tjilik Riwut. Ketika sampai di lokasi kejadian, pelaku tidak menyadari ada korban yang tengah bersepeda di depannya sehingga tabrakan tak bisa terhindarkan. Pelaku berupaya melarikan diri namun berhasil dicegat petugas di Jalan Tjilik Riwut Km 38.

“Pelaku IK rencananya besok akan kita limpahkan Tahap 2 ke Kejari Palangka Raya,” ungkap Eko.

Ia menegaskan, untuk pelaku IK disangkakan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pasal 310 ayat 4 menerangkan kecelakaan atas lalainya mengakibatkan seseorang meninggal dunia, kemudian untuk pasal 3112 terkait tabrak lari,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-