PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Seorang warga berinisial UM (58) tidak bisa mengelak lagi setelah tertangkap karena mencuria sebuah Handphone (HP). Akibat perbuatannya, UM kini terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, bahwa kejadian pencurian yang di lakukan pelaku terjadi pada Selasa (13/11) malam di sebuah rumah Jalan Patung, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Menurut Kapolres, tersangka masuk kedalam rumah korban yang pada pada saat itu dalam keadaan kosong dan pintunya dalam keadaan terbuka.
“Kemudian tersangka mengambil HP milik korban yang pada saat itu sedang dicharger di ruang tamu rumah tanpa seijin dari pelapor selaku pemiliknya,” ujar Kapolres.
Menurut Bayu Wicaksono, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.550.000,- akibat perbuatan UM tersebut. Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kotak HP merk Oppo Reno 4 F warna hitam, 1 buah jaket, dan 1 buah celana.
Kapolres menyatakan UM disangkakan dengan ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. c-uli





