-
Uncategorized

Baru Bebas, Residivis Narkoba Masuk Bui Lagi 

53
×

Baru Bebas, Residivis Narkoba Masuk Bui Lagi 

Sebarkan artikel ini
BANDEL - Polres Kobar menangkap seorang pelaku tindak pidana kasus narkotika yang merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara. TABENGAN/YULIANTINI
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Penjara tidak selalu membuat seseorang bertobat, seperti yang dilakukan seorang residivis berinisial KAS. Setelah 6 bulan bebas dari penjara karena perkara narkotika, KAS kembali meringkuk di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 25,46 gram.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan dan Kasi Humas Polres Kobar Paindoan Siregar menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Kamis (16/11) dini hari di Jalan A Yani, Perum Pangkalan Lima Regency, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

“Saat itu, hari Kamis (16/11) sekitar pukul 01.00 WIB, Personil SatRes Narkoba Polres Kobar telah mengamankan pelaku karena adanya laporan dari masyarakat. Setelah di amankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang di pakai oleh pelaku,” kata Kapolres Kobar, Rabu (6/12).

Lanjut Kapolres, dari hasil penggeledahan itu ditemukan 1  buah tas kain berisi 1 plastik kresek yang terdapat 1 buah alat isap sabu, 1  buah amplop coklat berisi 3  paket plastik klip shabu, 3 paket plastik klip berisi shabu, serta 1 bal plastik klip kosong, dan 2  unit handphone. Total sabu yang disimpan oleh pelaku seberat 25,46 gram, Selanjutnya pelaku pun  beserta barang bukti di bawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut

“Hasil intrograsi terhadap tersangka, bahwa shabu tersebut di dapat dari Irwan  yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dengan tujuan barang tersebut akan di antar ke Marlena  dengan harapan tersangka mendapat upah mengantar sebesar Rp1 juta,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal  114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama yakni tindak pidana narkotika, dimana pelaku saat itu di jatuhkan hukuman 6 tahun,” pungkas Kapolres. c-uli

 

 

-
-
-