PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Akibat cemburu, Mardianto alias Badoh yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tumbang Tangoi menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Badoh mendobrak tempat tinggal Daya Bijaksana alias Dida kemudian menikamnya karena dia tuduh berselingkuh dengan istrinya.
“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardianto alias Badoh dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” ucap JPU Tediegaria dalam sidang, Senin (11/12).
Dalam dakwaan, Badoh menyebut korban yakni Daya Bijaksana alias Dida telah melanggar surat perjanjian yang menyatakan tidak lagi mendekati istrinya yakni Theresia. Ketika mendengar istrinya ada di rumah yang sama dengan Dida, Badoh datang dari Kabupaten Katingan ke Kota Palangka Raya. Setelah meminum minuman beralkohol, Badoh mendatangi Dida lalu menikamnya di tempat.
Secara terpisah, Dida membantah berselingkuh dengan Theresia seperti tuduhan Badoh. Dia mengaku mengenal Theresia karena mereka sama-sama menggemari permainan online Mobile Legend. Selain itu, Dida menyebut Theresia juga telah membuat surat pernyataan bahwa dia bukan istri dari Badoh karena tidak pernah terlibat pernikahan baik secara adat maupun agama. dre





