Hukrim

Kejari Kapuas Selamatkan Uang Negara Rp392 Juta

316
×

Kejari Kapuas Selamatkan Uang Negara Rp392 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari Kapuas Selamatkan Uang Negara Rp392 Juta
REPRESIF - Plt Kajari Kapuas Luthcas Rohman menyatakan telah menyelematkan uang negara Rp392 juta dan satu unit mobil dalam perkara tindak pidana korupsi, Senin (11/12).TABENGAN/YULIANSYAH

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas setidaknya telah melaksanakan upaya represif yaitu tindakan eksekusi terhadap, 8 orang pelaku tindak pidana korupsi, serta pengembalian uang negara sebesar Rp392.059.200,- dan barang bukti satu unit mobil Toyota Fortuner. Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan, Kasi Datun,  Plt Kasi Pidsus Bram Dhananjaya, serta Kasi Barang Bukti Siswanto. Pengungkapan tersebut dilaksanakan saat menggelar konfrensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aula Kejari Kapuas, Senin (11/12).

Dia menerangkan bahwa untuk penanganan kasus pada tahun 2023  pihaknya telah melakukan penyelidikan sebanyak 1 perkara, penuntutan 2 perkara dan 5 kasus sudah dieksekusi dengan  pengembalian uang negara sebesar Rp79.305.000,-. Pengembalian tersebut berasal dari terpidana Oktovianus dan Budi Prayitno untuk kasus penyimpangan penggunaan dana tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

Sementara dari terpidana Junaidi telah mengembalikan sebesar Rp300.854.200,- dari perkara kegiatan perjalanan Dinas Kominfo. Untuk terpidana Jaya selaku pelaku perkara penyelenggaraan Dana Desa, pihak kejaksaan telah mengamankan barang bukti satu unit mobil Sirion. Kemudian dari Tumon Abdurrahman seperti halnya Wijaya, kejaksaan menyita sebuah mobil Fortuner yang kini sedang dalam pengajuan lelang ke pihak KPKNL Palangkaraya.

Guna menekan tingginya angka korupsi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kejari Kapuas melalui Bidang Intelijen  telah melaksanakan kegiatan atau upaya preventif yaitu penerangan hukum  pada 13 kecamatan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dilaksanakan secara on the road atau berkeliling ke kecamatan tersebut.

Sasarannya sendiri adalah para Camat dan Kepala Desa beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, para pendamping serta tokoh masyarakat setempat, selain itu juga melaksanakan program jaksa menjawab dan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang rutin dilaksanakan setiap akhir bulan di lokasi area Car Free Day Stadion Panunjung Tarung.

“Kita harapkan dengan penerangan hukum ini setidaknya mereka para pemangku kepentingan akan tahu dan sadar untuk tidak mencoba melaksanakan kegiatan yang dapat bertentangan sebagaimana ketentuan hukum pidana,” katanya. c-yul