DPRD MURUNG RAYA

Rahmanto Ajak PKL Patuhi Perda 12/2005

31
×

Rahmanto Ajak PKL Patuhi Perda 12/2005

Sebarkan artikel ini
PIMPIN RAPAT - Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin saat memimpin rapat kerja pembahasan aspirasi masyarakat PKL bersama Pemkab, DPRD, dan perwakilan pedagang, di ruang rapat pleno DPRD Mura. TABENGAN/JOKO SANTOSO

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya (Mura) No.12/2005 tentang Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan PKL, pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa PKL dalam melakukan usahanya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau dan di atas tempat fasilitas umum, kecuali di kawasan waktu tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

Menyikapi regulasi itu, maka Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin meminta agar para PKL setelah mengetahuinya setelah mengikuti forum rapat kerja pembahasan aspirasi masyarakat PKL bersama antara Pemkab, DPRD dan perwakilan pedagang dapat meresponya dengan bijak guna tertibnya aktivitas niaga di kawasan Pasar malam Jorih-Jerah Puruk Cahu.

“Peserta rapat yang kami hormati, kembali kami ulangi bahwa berdasarkan Perda No.12/2005 pasal 5 ayat 1 yang telah kita simak isinya tadi ada 3 tempat atau subtansi yang tidak boleh yaitu jalur hijau, fasilitas umum kemudian tempat-tempat yag tidak disediakan pemerintah. Apakah menempati jalur atau jalan kemudian trotoar tidak bertentangan dengan aturan pemerintah tentu jika kita kaitkan dengan Perda No.12/5 ayat 1 bertentangan,” ungkap Rahmanto, Rabu (26/7)

Karenanya, wakil rakyat sekaligus dalam kapasitasnya sebagai pimpinan rapat pada saat itu meminta agar PKL ketika sudah mengetahui penjelasan subtansi dari sebuah perda yang mengatur harus bersikap bijak agar tidak bersikeras melawan aturan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bisa terkena sanksi sebab akibat dari penegakan sebuah hukum dari para pelaksana perda.

“Kalau kita kaitkan dengan Perda 12/2005 pasal 5 ayat 1 tentu kondisi sekarang bertentangan dengan hukum, ini mohon maaf, kita lihat dari aspek hukumnya supaya clear. Karena, ketika pemerintah daerah menegasan hal tersebut, pemerintah bisa saja memaksa menggunakan perangkatnya yaitu Satpol PP selaku pelaksana perda. Namun, hingga saat ini pemerintah masih melakukan upaya persuasif,” pungkasnya. c-sjs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *