PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Undang Mugopal mengimbau kepada seluruh insan Adhyaksa di Kejati Kalteng agar mampu mempedomani dan menerapkan Instruksi Jaksa Agung No 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Hal tersebut Kajati sampaikan saat menutup Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Kalteng Tahun 2023 di Ballroom Aquarius Boutiqe Hotel Palangka Raya, Rabu (20/12).
“Segera petakan potensi AGHT (Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan) yang memungkinkan adanya tindak pidana pemilu dengan melaksanakan deteksi dini, pencegahan dini dan temukan langkah mitigasi serta penyelesaiannya. Jaga netralitas dan hindari politisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai bentuk independensi penegakan hukum oleh Kejaksaan,” perintah Kajati.
Kegiatan penutupan rakerda tersebut dihadiri oleh Wakajati Kalteng M Sunarto, para Asisten, Kabag TU, Koordinator serta para Kasi dilingkungan Kejati Kalteng serta para Kajari dan Kacabjari se–Kalimantan Tengah dengan mengikutsertakan para Kasi. Saat penutupan, Kajati membeberkan pagu anggaran tahun 2024 telah dibagikan kepada masing-masing bidang dan satuan kerja. Ia berharap agar setiap Asisten dan Kajari untuk mampu memaksimalkan penyerapan anggaran di tahun 2024. Ia meminta penerapan strategi dengan yang tepat dalam mengelola anggaran tersebut sehingga persentase penyerapan anggaran di tahun yang akan datang dapat lebih baik dari tahun 2023..
Hasil Pembahasan dalam Rakerda Kejaksaan se–Kalteng Tahun 2023 ini menjadi materi pembahasan Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun berikutnya dan juga acuan bagi pimpinan Kejaksaan Agung RI untuk penyusunan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2023 maupun untuk penetapan kebutuhan riil Kejaksaan RI tahun 2025. ist











