PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya membuat Catatan Akhir Tahun dan menyampaikannya ke publik dengan tema Mengembalikan Kedaulatan di Tangan Rakyat.
“Latar belakang tema mengingat kondisi rakyat semakin terpuruk karena melemahnya sendi-sendi negara hukum di negara ini,” ungkap Aryo Nugroho Waluyo selaku Direktur LBH Palangka Raya.
Menurut Aryo, sifat dari negara hukum adalah adanya pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dari negara melalui pemerintah. Adapun sejumlah catatan mengenai kondisi HAM di Kalimantan Tengah selama tahun 2023 telah mereka himpun.
“Ada disparitas penegakan hukum kasus kekerasaan seksual,” beber Aryo.
Dia mengungkap oknum perwira kepolisian Polda Kalteng yang hanya mendapat vonis 2 bulan penjara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan vonis 4 bulan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
Dia membandingkannya dengan kasus serupa yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat DPMDSos Kabupaten Barito Timur yang mendapat vonis 2 tahun penjara pada tingkat PN dan 1,5 tahun pada PT Palangka Raya. Bahkan, PN Palangka Raya telah memvonis 5 tahun penjara terhadap seorang pemuda yang didakwakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dimana ancamannya paling singkat 5 tahun.
“Ketimpangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” tambah Aryo.
Ia menyebut Polda Kalteng telah menetapkan 13 tersangka kasus karhutla, namun yang terjadi pada lahan perusahaan besar swasta yang dilaporkan Koalisi Menolak Asap belum mendapat respon dari pihak kepolisian.
“Ketimpangan penegakan hukum kasus perkebunan,” kata Aryo.
Dia menyoroti warga Desa Kinjil, Kabupaten Kotawaringin Barat yang menjalani proses hukum akibat mengambil buah sawit di lahannya sendiri. Namun, pihak perusahaan sawit yang seharusnya bermitra justru melaporkannya atas dugaan pencurian ke pihak kepolisian.
“Penanganan kasus secara berlarut-larut tanpa kepastian hukum (undue delay),” sebut Aryo.
LBH Palangka Raya menyoroti penembakan yang menewaskan Gijik warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan yang dilakukan tersangka anggota kepolisian yakni Iptu ATW. Sejumlah warga desa yang menuntut realisasi 20 persen kemitraan justru berhadapan dengan aparat kepolisian yang mengamankan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berujung pada penembakan. LBH mempertanyakan kenapa tidak disebut siapa yang memerintahkan penembakan serta tidak adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, LBH Palangka Raya juga mencatat pada tahun 2023 terjadi tindakan kriminalisasi terhadap 27 warga saat mempertahankan haknya melawan perusahaan perkebunan sawit. Kemudian ada 13 kasus konflik agraria di Provinsi Kalteng dengan luasan 6.501,42 hektar di 8 Kabupaten. Sebanyak 12 konflik antara warga dengan perusahaan perkebunan, 1 konflik dengan pihak perusahaan pertambangan. Akibat dari konflik 1 orang meninggal dunia, 27 orang dikriminalisasi.
Konflik msyarakat adat Laman Kinipan dengan perusahaan perkebunan sawit. Hingga kini Masyarakat hukum Adat Laman Kinipan belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan begitu pula dengan Masyarakat hukum adat lainnya secara umum di Provinsi Kalteng. Masyarakat adat Kalteng dipaksa oleh negara untuk menjadi masyarakat bukan adat lagi.
LBH Palangka Raya juga mengutip sepanjang tahun 2023 tercatat 29.149 jiwa terdampak banjir di 6 Kabupaten di Provinsi Kalteng. 14.960 terpapar infeksi saluran pernapasan (ISPA) karena hasil asap kebakaran hutan dan lahan.
“Alih-alih dalam penyelamatan lingkungan dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadi bencana ekologis yang telah menjadi langganan tetap bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate yang gagal menanam singkong dan telah membuka hutan seluas 700 hektar kini dilanjutkan dengan menanam jagung di atas polybag. Seharusnya proyek ini dihentikan dan lahan yang dibuka dihutankan kembali,” tegas Aryo.
Pada akhir catatannya, LBH Palangka Raya merekomendasikan pemenuhan HAM di Provinsi Kalteng tahun 2024 memperkuat gerakan masyarakat yang demokratis dan berperspektif HAM. ist/dre











