SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkerr memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk di wilayah ini akan naik. Untuk diketahui pada tahun 2023, UMK di Kotim mengalami kenaikan sebesar Rp 251. 127 sehingga menjadi Rp3. 265.859 dari sebelumnya Rp3. 014.732.
“UMK tahun 2024 diperkirakan naik tapi untuk besarannya kami masih belum tahu ,” kata Johny Tangkere Senin (20/11).
Dikatakan Johny, kenaikan UMK tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Aturan itu juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Namun, dirinya belum dapat memastikan besaran kenaikan UMK karena masih menunggu hasil dari keputusan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Untuk di tingkat Provinsi Kalteng , pihaknya kemungkinan baru memutuskan itu 21 November 2023, sehingga kita belum tahu besarannya. Tapi paling lambat Kotim pada 30 November 2023,” terangnya.
Disampaikan Johny, sebelum penetapan UMK pihaknya melakukan rapat. Karena besaran kenaikan upah minimum itu akan dihitung menggunakan rumus dan mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
“Kenaikan upah minimum ini bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi,” tuturnya. (MS)











