SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat, akan segera menerapkan pemungutan pajak untuk pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, sesuai aturan rencananya pemungutan pajak tersebut akan dilakukan untuk usaha galian C yang berizin sebesar 5 persen dan yang tidak berizin sebesar 20 persen.
“Nanti Bappenda bekerja sama dengan Satpol PP akan menagih ini. Sesuai arahan pusat ini akan kita terapkan akan kita pungut termasuk yang tidak berizin dengan tidak mengindahkan perkara pidananya,” tegasnya Sabtu (2/11) malam.
Dengan adanya aturan pemungutan sebesar 20 persen untuk yang tidak berizin itu, menurutnya diharapkan dapat mendorong para pengusaha galian C tersebut untuk dapat segera mengurus semua perijinannya agar dapat dinyatakan legal.
Selama ini diakui Halikinnor pihaknya sangat dilematik untuk menyikapi galian C yang ilegal, dikarenakan dari sisi kebutuhan , pemenuhan kebutuhan akan pasir sangat tinggi. Baik itu untuk kebutuhan masyarakat dan juga untuk kebutuhan pemerintahan .
“Ini juga berdampak terhadap kegiatan pemerintah terutama dengan target-target kegiatan pemerintah baik itu membangun bangunan dan lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kotim Ramadansyah menyatakan sudah membuat regulasi melalui Peraturan Daerah terkait hal tersebut. Saat ini regulasi tersebut tengah berproses di Pemerintah Provinsi Kalteng dan diharapkan dapat disahkan pad 10 Desember 2023 ini. Sehingga pada Januari 2024 hal itu sudah bisa diterapkan oleh pihaknya. (MS)











