KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Kesal lantaran upah tampak timbun yang telah dikerjakannya tidak dibayarkan, AH alias Julak (51) warga Sari Bersama, Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dipolisikan oleh pihak PT Sapalar Yasa Kartika (SYK). Pelaku diamankan akibat mengambil Aki Merk Yuasa 100A dan 2 unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A, Aki Merk Track Nus 100A dari mesin pompa yang beroperasi di lokasi tapak timbun yang telah dikerjakannya.
Pihak Polres Kapuas menerangkan, kejadian ini berlangsung pada Jumat (26/1) sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi Pompa Air WMS Blok O53, O56, P54 PT SYK (CBI Group) di Desa Terusan Kecamatan Bataguh.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan akan perihal penangkapan terhadap tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana oleh tim Resmob Polres Kapuas.
“Untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul





