KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap 5 kasus dalam dua bulan terakhir yaitu pada Desember 2023 dan Januari 2024 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,36 gram. Dari 5 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Seruyan sudah mengamankan 9 orang tersangka yang menjadi distributor peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto yang diwakili oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry saat press rilis di Mapolres Seruyan
“Terkait ungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, jadi ada lima LP yang berhubungan diungkap oleh rekan-rekan Satresnarkoba, dari bulan Desember 2023 hingga Januari tahun 2024 ini untuk barang bukti dengan berat 50,36 gram,” ungkap Wakapolres Seruyan, Selasa (30/1)
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto juga menambahkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di hari dan tempat yang berbeda.
“Seperti TKP yang berbeda di Desa Tumbang Manjul desa paling ujung yang ada di kecamatan wilayah Kabupaten Seruyan. Di sana juga kita lakukan pengungkapan, terkait dengan peredaran narkoba, ini walaupun barang bukti kita dapat sedikit tetapi ini suatu pengungkapan besar karena wilayah kita di paling ujung pun terdapat pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Dwi Triyanto.
Selain satu tersangka itu, Satresnarkoba Polres Seruyan juga mengamankan 1 tersangka lainnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 65 masuk Desa Bangkal. Selanjutnya empat orang tersangka, salah satunya pasangan suami istri juga diamankan di TKP pada hari yang berbeda.
Kemudian TKP Jalan Jenderal Sudirman Km 123 Desa Asam Baru satu orang tersangka. TKP lainnya yaitu di Jalan Km 102 Desa Rungau Raya dua orang tersangka diamankan. Sehingga, total 5 perkara yang berhasil diungkap ada 9 orang tersangka yang berhasil diamankan. c-zul





