Hukrim

Ditreskrimum Tangkap Pencuri Sawit CV SBP

26
×

Ditreskrimum Tangkap Pencuri Sawit CV SBP

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Tangkap Pencuri Sawit CV SBP
PENINDAKAN - Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji didampingi KBO dan penyidik Ditreskrimum menyampaikan ekspos penangkapan dua warga sebagai tersangka pencuri sawit dari CV SBP Kotim. TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng meringkus dua tersangka kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang terjadi di CV Surya Bakti Perkasa (SBP), Desa Sebabi, Kotim, pada Jumat (26/1) lalu. Tersangka ED (48) dan YO (16) ditangkap petugas saat melakukan patroli di sekitar kebun karena mendapati laporan maraknya aksi pencurian oleh warga.

Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, kedua tersangka ditangkap usai melintas di pintu gerbang keamanan menggunakan mobil pikap yang berisikan TBS. Tersangka lalu melaju ke arah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT BSK dan menjual TBS tersebut. Tak berapa lama, tersangka kembali memasuki kebun CV SBP dan melakukan pengambilan terhadap TBS yang sudah dipanen dan ditampung.

“Satu tersangka karena di bawah umur maka menjalani pemeriksaan di Balas,” katanya.

Ia menerangkan, saat diamankan tersangka tengah mengangkut 300 kilogram TBS untuk kembali dijual ke PKS. Sedangkan sebelumnya tersangka sudah menjual 1,9 ton TBS.

“Tersangka ini warga setempat dan memang mencuri TBS di sana. Jadi modusnya mengambil TBS yang sudah di panen dan disimpan di tempat penampungan,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap jenis Suzuki Carry nopol KH 8144 LD, dua buah tojok dan 300 kilogram TBS.

“Tersangka kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Penyidik juga akan mengembangkan kasus terkait penadah atas TBS curian tersebut,” tegasnya.

Disinggung mengenai maraknya aksi penjarahan dan pencurian TBS di Kotim dan sekitarnya, Erlan mengungkapkan jika Kapolda Kalteng berkomitmen mengoptimalkan Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang kini sudah terbentuk dan diketuai oleh kepala daerah setempat. Terkait modus dan alasan aksi penjarahan dan pencurian, Satgas PKS dikatakan masih melakukan kajian.

“Kita tetap berkomitmen dengan tindak pidana yang dilakukan, baik skala kecil dan besar maka akan tetap ditindak,” pungkasnya. fwa