KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Aksi bejat diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TP (34) yang merupakan oknum guru di Kabupaten Seruyan ini tidak patut untuk ditiru. Pasalnya, bukannya menjaga siswa atau murid, TP yang sudah beristri itu diduga menyetubuhi muridnya yang masih dibawah umur. Parahnya lagi, TP justru melakukan aksinya di rumahnya di Kabupaten Seruyan, saat istrinya sedang dinas luar.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Hendry mengungkapkan bahwa awalnya yaitu pada Rabu (17/1) sekitar pukul 20.00 WIB, orang tua korban mencurigai anak mereka sering murung dan jarang keluar kamar ataupun makan.
“Setelah orang tua korban menanyai korban, dan korban mengaku bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka yaitu salah satu oknum guru honorer,” ungkap Wakapolres Seruyan, Rabu (31/1)
Berselang satu hari setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh TP, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Seruyan.
“Tersangka (TP) sudah kita amankan di Polres Seruyan. Jadi modusnya, korban dirayu untuk dinikahi dengan terlebih dahulu menceraikan istri daripada tersangka. Kemudian di sekolah juga diberikan uang jajan, mulai dari Rp5 ribu sampai dengan Rp15 ribu. Intinya, komunikasi pelaku dengan korban ini aktif di media sosial,” tambah Kompol Hendry.
Alhasil, akibat perbuatannya TP disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. c-zul





