Dekie Kasenda. SH., MH, Ketua STIH Tambung Bungai
Ketua STIH Tambun Bungai: Kasus Penggelapan adalah pidana murni, tidak ada kaitannya dengan hukum adat
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyikapi putusan dan ketetapan Mantir Perdamaian Adat terkait laporan Ririen Binti, dengan putusan menghentikan perselisihan dengan pihak terlapor, dinilai banyak kalangan sebagai putusan yang aneh. Pasalnya, putusan yang dikeluarkan diduga tanpa melalui mekanisme yang benar sebagaimana aturan hukum Adat Dayak, seperti adanya pertemuan dan mediasi antara kedua belah pihak.
Menyikapi hal tersebut, kepada wartawan, Jumat malam (tgl 8 maret 2024) Dekie Kasenda.SH.,MH, Akademisi, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambung Bungai Palangka Raya, mengatakan, melihat proses hukum adat yang dilakukan, belum bisa dikatakan proses hukum adat yang benar, karena belum ada pertemuan masing-masing pihak dan mediasi sebagaimana layaknya perdamaian untuk menyelesaikan perselisihan.
“Tata cara yang benar untuk menyelesaikan perselisihan menuju perdamaian, selain adanya pertemuan langsung kedua belah pihak, juga dilakukan mediasi dan kesepakatan para pihak,“ tegas Dekie.
Dekie yang juga Advokat senior di Kalteng menambahkan, karena proses hukum adat Dayak di Kedamangan belum selesai, atau tidak sesuai aturan yang berlaku, maka putusan yang dikeluarkan Damang cacat prosedur dan tidak bisa diberlakukan, sehingga Polisi harus mengabaikan putusan tersebut
“Polda kalteng, atau Penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan tersebut, harus mengedepankan aturan dalam KUHPidana, dan mengabaikan putusan hukum adat, apalagi kasusnya sudah masuk sidik, dan SPDP sudah dikirim ke Jaksa,“ tegas Dekie.
Menutup pernyataannya, Dekie yang juga pekerja Gereja, menegaskan, biasanya apabila SPDP sudah dikirim ke Jaksa, ibarat buah sudah matang tinggal dipetik, atau secara materil semua unsur sudah terpenuhi untuk ditindak lanjuti, sehingga tidak bisa dihentikan, meskipun ada putusan Adat terkait dugaan tindak pidana tersebut.ist











