Uncategorized

KPUD Mura:  Parpol Sudah Sampaikan LADK

29
×

KPUD Mura:  Parpol Sudah Sampaikan LADK

Sebarkan artikel ini
KPUD Mura:  Parpol Sudah Sampaikan LADK
Ketua KPUD Mura, Okto Dinata

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor  7  Tahun  2017  tentang  Pemilihan  Umum,  kegiatan  kampanye  Pemilihan Umum  didanai  dan  menjadi  tanggung  jawab  Peserta  Pemilihan Umum. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat pengumuman Nomor: 01/PL.1.7-Pu/6212/2024 tentang Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Murung Raya (Mura).

Ketua KPUD Mura, Okto Dinata, berkenaan dengan hal dimaksud mengatakan dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan    Umum    wajib    mencatat    pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang  terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“LADK Partai Politik Peserta Pemilu Umum Tahun 2024 adalah pelaporan yang memuat informasi diantaranya seperti RKDK, Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan. Saldo   awal   pembukuan   yang   merupakan sisa saldo   hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, catatan  penerimaan  dan  pengeluaran  Partai  Politik  Peserta  Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK,Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Okto, Selasa (16/1).

Lebih detail Ketua KPUD Mura, Okto Dinata mengatakan bahwasannya LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 terdiri atas beberapa formulir.  “Penyampaian  LADK    Partai  Politik  Peserta  Pemilu  Tahun  2024  dan  Calon Anggota Legislatif wajib disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 (empat  belas) hari    sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan  Kampanye  Pemilu dalam bentuk   rapat   umum paling lambat   pukul 23.59 waktu setempat yaitu tanggal 7 Januari 2024. Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” imbuhnya.

Hingga kemarin, semua partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten Murung Raya, telah menyampaikan LADK kepada KPU Kabupaten Murung Raya melalui Sikadeka. c-sjs