Hukrim

Polsek Pangkalan Banteng Diserang 4 OTK Bersajam 

29
×

Polsek Pangkalan Banteng Diserang 4 OTK Bersajam 

Sebarkan artikel ini
Polsek Pangkalan Banteng Diserang 4 OTK Bersajam 
TABENGAN/YULIANTINI CEK LOKASI-Kegiatan pengamanan di perkebunan milik PT BJAP, Desa Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, an Foto 4 pelaku

 *Diduga Imbas Penangkapan 13 Pelaku Penjarahan TBS Sawit 

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-

Diduga Imbas Penangkapan 13 Pelaku Penjarahan TBS Sawit 

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Polres Kotawaringin Barat bersama Polsek Pangkalan Banteng meringkus 4 orang tak dikenal (OTK) yang melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang ke Polsek Pangkalan Banteng pada Jumat (3/5) dini hari.

Diduga kuat penyerangan dilakukan usai Polsek Pangkalan Banteng menangkap 13 pelaku penjarahan TBS kelapa sawit di PT BJAP, Desa Pangkalan Banteng, Kamis (2/5) malam.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, saat ini 4 OTK berinisial C, K, A dan S telah dilakukan penahanan di Polres Kotawaringin Barat.

“Terkait motif apakah imbas dari penangkapan pelaku pencurian sawit, masih dalam pemeriksaan. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Seruyan,” katanya, Jumat siang.

Ia menceritakan, penyerangan terjadi pada Jumat (3/5) pukul 02.45 WIB, ketika satu unit pikap melaju dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun tiba-tiba berbelok memasuki Mako Polsek Pangkalan Banteng dan hampir menabrak anggota kepolisian yang berada di depan gapura.

“Mobil pikap kemudian berhenti diiringi turunnya empat pria  tak dikenal yang salah satunya mencabut senjata tajam jenis parang. Pelaku lalu mengejar anggota dan turut memasuki Mako Polsek Pangkalan Banteng. Keempat pelaku berhasil ditangkap oleh petugas yang berjaga,” jelasnya.

Erlan pun membenarkan jika pada Kamis (2/5) malam, Polres Kotawaringin Barat bersama Polsek Pangkalan Banteng melakukan tindakan terukur kepada 13 pelaku penjarahan kelapa sawit di Desa Pangkalan Banteng.

“Awalnya pihaknya mengamankan 13 orang dan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 10 tersangka, yaitu UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN.

“10 tersangka tersebut adalah warga Seruyan dan lima di antaranya positif narkoba,” bebernya.

Selain 10 pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 5 unit pikap yang telah berisikan TBS hasil curian, alat panen sawit dan angkong.

“Dari pemeriksaan sementara, empat wanita yang ditangkap  perannya membantu menyediakan tempat kos pelaku dan mengajak melakukan pencurian massal. Lima pelaku positif narkoba usai di tes urine,” ujarnya.

Ia menegaskan, penggunaan narkoba dilakukan para pelaku untuk menjaga stamina dan kesehatan supaya kuat melakukan aksi pencurian. Saat ini  tim sedang melakukan pengungkapan narkoba dan pemeriksaan lebih lanjut, mencari siapa otak pelaku.

“Seluruh pelaku yang kini ditangkap dominan warga Kabupaten Seruyan, kemudian empat orang lainnya warga setempat,” jelasnya.

Erlan pun mengimbau agar masyarakat bisa menjaga Kamtibmas dan iklim investasi agar dapat berjalan aman dengan tidak melakukan lagi pencurian sawit secara massal.

“Kita terus mengoptimalkan satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS). Kita turut mengimbau agar perusahaan juga harus bisa memberikan hak masyarakat,” tuturnya.

Cek Pengamanan PT BJAP

Maraknya panen massal buah sawit di area perkebunan di wilayah Kobar, membuat Polres Kobar semakin memperketat pengamanan.  Pengamanan oleh personel Polres Kobar dan BKO Polda Kalteng di areal perkebunan kelapa sawit yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Seruyan menjadi pusat perhatian utama aparat.

Karoops Polda Kalteng Kombespol Dedi Wiratmo bersama Kabidhumas Polda Kalteng Kombespol Erlan Munaji didampingi Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman turun langsung ke lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi dari personel pengamanan, Kamis (2/5) pagi.

Kapolres saat ditemui usai memberikan arahan dan motivasi kepada personel pengamanan mengatakan, kegiatan pengamanan ini sebagai wujud upaya penegakan hukum serta antisipasi adanya kegiatan lanjutan dari aksi penjarahan atau pemanenan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat di dalam areal kebun PT BJAP.

“Tuntutan plasma yang diajukan oleh masyarakat sudah ada aturan, jalur dan ranahnya sendiri, namun solusinya bukanlah penjarahan buah sawit sebab aksi penjarahan tidak dibenarkan,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan melalui koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk penyelesaian masalah yang ada.

“Saat ini situasi konflik di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) masih berlangsung, namun sudah kami kedepankan mediasi di kantor Pemda Kobar guna mencari win–win solution,” ujarnya.

Dalam arahannya, lanjut Kapolres, menekankan agar seluruh personel pengamanan melaksanakan tugas dengan profesional dan humanis. Kalau memerlukan tindakan tegas dan terukur, harus sesuai SOP yang berlaku.

”Bersama pihak dan stakeholder terkait akan menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas. Termasuk tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat,” katanya.

Dia mengimbau semua pihak agar patuh dan taat hukum, serta dapat menjaga iklim investasi di wilayah Kalteng untuk kesejahteraan masyarakat. fwa/c-uli