Gubernur: Gedung KONI Seiring Digunakan Mabuk-mabukan Narkoba dan Mesum

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDembongkaran gedung Komite Olahraga Nasional Indoneisa (KONI) Kalteng yang lama di Jalan Tjilik Riwut sekitar Bundaran Besar Palangka Raya akan segera dilakukan. Kawasan tersebut rencananya dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Seperti dikatakan Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, saat ini Kantor KONI Provinsi Kalteng menempati bekas kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

Sementara itu, saat diwawancara awak media, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Kamis (2/5), Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, Bundaran Besar yang kini menjadi ikon Kota Cantik Palangka Raya diharapkan bisa menjadi bangunan kokoh untuk generasi penerus.

“Untuk memperindah kawasan Bundaran Besar, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan dibuka di sekitar Bundaran Besar Kota Palangka Raya,” sebutnya.

“Banyak yang mengatakan gedung KONI ini adalah cagar budaya, padahal kan cuma bangunan. Jika bangunannya tidak memungkinkan untuk apa dipertahankan?” timpal Gubernur.

Ia mengungkapkan, RTH tersebut untuk memperindah Bundaran Besar agar wisatawan bisa tertarik berkunjung ke Kota Palangka Raya. Menurutnya, ada sisi gelap sehingga kawasan gedung KONI perlu diubah menjadi RTH.

“Kita tahu di gedung KONI itu orang mabuk-mabukan di situ, bahkan narkoba juga di situ yang mesum juga di situ kan karena tidak digunakan masalahnya,” katanya.

Menurut Gubernur, jika bangunannya sudah tidak mampu lagi, dibongkar kan tidak jadi masalah. Jika rumah kita atapnya sudah rusak kan pasti akan dibongkar. Tidak mungkin dijadikan cagar budaya.

Ia mengungkapkan, bersama-sama untuk mengubah paradigma dengan realita yang ada bahwa bangunan KONI sudah kumuh dan harus diciptakan hal baru.

Bangunan yang mengelilingi Bundaran Besar akan dijadikan RTH. Sugianto menyebut bangunan tersebut seperti Gedung Batang Garing yang berumur 40 tahun.

Selain itu, ia juga menyebutkan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalteng dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan dipindah dan dijadikan RTH.

”Palma ke depan harus tidak diberikan perpanjang izin lagi, jadikan RTH. Jadi yang mengelilingi Bundaran ini RTH. Nah di situ ada kegiatan ekonomi baru ke depannya untuk masyarakat, UKM bergerak, ada pertemuan masyarakat, antar-masyarakat  satu dan lain berinteraksi saling silaturahmi. Ujungnya orang dari luar kota Kalteng berubah mau main ke sini,” pungkasnya. ldw