Pembentukan Perda KLA Sangat Diperlukan

PEMBENTUKAN PERDA-Asisten I Setda Kotim Rihel ketika menghadiri rapat uji publik (SELVIANI)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) sangat diperlukan.

Hal itu disampaikan Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kotim Rihel pada saat membuka acara rapat uji publik Ranperda tentang Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA) di Kotim di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan ,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim, Selasa (14/5/2024).

Dilanjutkannya upaya Pemerintah Daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan permenuhan hak dan pelindungan anak demi terwujudnya Kotawaringin Timur sebagai kabupaten layak anak merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Hal ini diwujudkan dengan kesungguhan upaya untuk mendukung pemenuhan 4 hak anak, yakni hak atas hidup, hak atas tumbuh kembang, hak atas perlindungan, dan hak atas partisipasi,” ujarnya.

Dimana untuk pemenuhan keempat hak anak tersebut meliputi pengakuan negara berupa identitas diri, pemenuhan kesehatan dasar, kesejahteraan, dan pendidikan, pemenuhan hak perlindungan baik dari kekerasan maupun diskriminasi, serta pemenuhan akses informasi dan kesempatan untuk berpartisipasi aktif di masyarakat.

Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak,ujarnya sangatlah diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya dalam rangka memberikan pemenuhan hak-hak anak, penghormatan harkat dan martabat anak, dan perlindungan terhadap anak yang selanjutnya akan menjadi payung besar dalam percepatan pelaksanaan pengembangan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai kabupaten yang layak anak.

Dalam kesempatan itu dirinya juga menyampaikan bahwa anak merupakan bagian penting dari masyarakat, akan menjadi generasi penerus bangsa dan selanjutnya menjadi penentu keberhasilan indonesia emas tahun 2045.

Anak merupakan amanah yang harus dipenuhi hak-haknya, dilindungi segala kepentingan, harkat, dan martabatnya, sebagaimana termaktub dalam pasal 28b ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menyebutkan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Dimana urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, merupakan urusan pemerintahan konkuren, yakni dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan menjadi urusan wajib bagi Pemerintah Daerah, dalam hal ini khususnya Pemkab Kotim.

Selanjutnya, upaya pemenuhan hak dan perlindungan atas hak – hak anak menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan orang tua. dalam hal ini, negara berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang sinergis dan berkesinambungan.

“Ranperda yang kami susun semoga dapat ditelaah bersama-sama sehingga diperoleh saran dan kritik perbaikan untuk selanjutnya diajukan dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

semoga peran aktif kita bersama dapat bermanfaat bagi anak- anak di Kabupaten Kotim,” pungkasnya. (MS)