Hukrim  

DUGAAN TIPIKOR KONI-Sekda dan Ketua DPRD Kotim Diperiksa

DIPERIKSA-Ketua DPRD Kotim Rinie saat diwawancarai usai diperiksa di kantor Kejati Kalteng, Selasa (4/6).TABENGAN/RAHUL

KONI Kotim Menerima Dana Hibah dari APBD Pemkab Kotim Total Rp30.241.028,165. Dengan Rincian Tahun 2021 Rp3.264.278.165, Tahun 2022 Rp8.748.750.000, dan Tahun 2023 Rp18.228.000.000

 PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kali ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman dan Ketua DPRD Kotim Rinie diperiksa penyidik di kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, berkenaan dugaan korupsi tersebut, Selasa (4/6).

Pantauan di lapangan, Fajrurrahman diperiksa lebih dulu. Dia menjalani pemeriksaan mulai pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sekda Kotim itu mengaku kooperatif dengan proses hukum yang kini tengah berjalan. Pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung selama 3 jam.

“Kita kooperatif terhadap kasus ini. Tadi sekitar tiga jam diperiksa,” katanya singkat, usai diperiksa.

Ia mengaku tidak mengetahui penggunaan dana hibah yang ada di KONI Kotim. Hanya saja memang banyak pengurus cabang olahraga di KONI Kotim adalah staf atau ASN di Pemkab Kotim, sehingga turut menjalani pemeriksaan.

“Jadi pemeriksaan bukan sebagai ASN di Pemkab, namun sebagai penanggung jawab di cabang olahraga,” tuturnya.

Usai Sekda Kotim, pemeriksaan berlanjut ke Ketua DPRD Kotim Rinie. Dari pantauan Tabengan, Rinie tiba di kantor Kejati Kalteng dan datang seorang diri pada pukul 12.34 WIB. Rinie kemudian keluar sekitar pukul 15.30 WIB usai diperiksa hampir 3 jam.

Usai pemeriksaan, Rinie langsung keluar dari kantor Kejati Kalteng menuju mobil. Saat dihampiri wartawan Rinie menjawab sekadarnya.

“Jadi saya diperiksa sebagai saksi, karena kapasitas saya sebagai Ketua DPRD Kotim,” kata Rinie, Selasa (4/6).

Dia mengungkapkan, diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Kotim karena berkaitan dengan APBD Kotim.

“Saya diperiksa terkait prosesnya saja. Dan diperiksa sesuai alur dan kapaitas saya saja. Saya masuk sekitar jam 1 dan saya baru keluar sekarang,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai apa saja yang ditanyakan saat pemeriksaan, Rinie menjawab bahwa ia hanya menyampaikan sesuai dengan tanggung jawabnya saja.

“Terkait tanggung jawab saya saja (sebagai Ketua DPRD Kotim) karena dana hibah berkaitan dengan kesepakatan kita. Karena kan dana hibah memberikan kepada organisasi tetapi masalah peruntukan penggunaanya kan itu urusan yang bersangkutan yang menerima,” jelasnya.

Rinie mengaku diperiksa sendiri dan ini merupakan pemeriksaan kali kedua. Yang ia jawab sesuai alurnya dan kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kotim.

“Intinya pemeriksaan tadi sesuai dengan alur saya saja,” pungkasnya sembari berjalan menuju mobilnya.

Kejati Kalteng telah menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Kotim periode 2021-2023. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP sebagai tersangka.

Diketahui, KONI Kotim menerima dana hibah bersumber dari APBD Pemkab Kotim dengan total Rp30.241.028,165. Dengan rincian tahun 2021 senilai Rp3.264.278.165, kemudian tahun 2022 senilai Rp8.748.750.000, dan tahun 2023 senilai Rp18.228.000.000. fwa/rmp