DPRD Kalteng Kutuk Tipikor Hibah KONI Kotim

DPRD Kalteng Kutuk Tipikor Hibah KONI Kotim
Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan tajam dari DPRD Kalteng.

Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati menilai, dana hibah KONI Kotim seharusnya digunakan untuk program-program peningkatan kemampuan olahragawan Kalteng, agar mampu berprestasi dikancah lokal, nasional dan internasional.

“Tentunya setiap dana yang diberikan kepada suatu cabang olahraga itu melalui APBD Kabupaten, biasanya itu berbentuk hibah harusnya dipergunakan untuk program-program pembinaan atlet kita yang ada di Kalteng,” kata Kuwu kepada wartawan, Senin (3/6).

Menurutnya, setiap sen dana yang dikumpulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah uang dari rakyat, yang terkumpul melalui pajak. Apabila dana itu diselewengkan, artinya mengkhianati rakyat yang telah suka rela membayar pajak.

“Apabila dana itu diselewengkan, sudah pasti mengkhianati rakyat, dana itu uang yang didapat dari pajak kendaraan bermotor, pajak dari restoran yang anda kunjungi, balik nama kendaraan, dan lain-lain,” ucapnya.

Pihaknya sangat mengecam dan mengutuk keras apabila dana yang dihibahkan pemerintah daerah yang bersumber dari masyarakat itu tidak digunakan dengan tepat.

“Kami meminta pihak kejaksaan dan pihak terkait agar bisa menuntaskan pekerjaan, menghukum siapa yang salah, dan bisa mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.

Selain itu, Kuwu juga berharap agar proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim terus diusut. Ia pun mengingatkan, dana yang dikorupsi harus bisa dikembalikan ke kas daerah demi kemajuan olahraga.

“Dana yang terpakai bisa dikembalikan. Memang rawan, kita belajar bagaimana korupsi PON di Palembang, korbannya kan kita juga, uang dana hibah ini memang rawan untuk dikorupsi,” ujarnya.

Kuwu menegaskan, dana hibah KONI Kotim harus dipergunakan untuk pembinaan atlet dan event olahraga guna meningkatkan prestasi daerah.

“Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini menjadi salah satu contoh buruk dalam pengelolaan keuangan di sektor olahraga. Kepala Daerah dan pengelola keuangan harus lebih peka dan hati-hati dalam mengawasi penggunaan dana hibah olahraga,” harapnya.

Sebab, sambung Kuwu, dana tersebut berasal dari pajak masyarakat, dan harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta demi kemajuan prestasi olahraga di wilayah setempat.

“Dalam merespons kasus-kasus tindak pidana korupsi seperti ini, kejaksaan harus terus konsisten dan tegas. Kasus tindak pidana korupsi harus diusut tuntas dan pelakunya dibawa ke pengadilan, selain itu dana yang dikorupsi harus bisa kembali, kapan perlu disita jika terbukti korupsi,” tandasnya. jef