Hukrim

TIPIKOR KONI KOTIM-PH: Jangan Paksa Saksi Salahkan Tersangka  

26
×

TIPIKOR KONI KOTIM-PH: Jangan Paksa Saksi Salahkan Tersangka  

Sebarkan artikel ini
TIPIKOR KONI KOTIM-PH: Jangan Paksa Saksi Salahkan Tersangka  
Melky Yuwono

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penasihat Hukum (PH) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Melky Yuwono meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk bekerja profesional.

Diketahui, Kejati Kalteng telah menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Kotim periode 2021-2023. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP sebagai tersangka.

Melky selaku PH dari tersangka Ketua KONI Kotim AU mengatakan, demi kepentingan kliennya, penyidik perlu memperhatikan beberapa hal untuk menjaga marwah dan profesionalitas saat menangani kasus yang ditanganinya.

“Kami PH meminta kepada para penyidik Kejati Kalteng yang menangani kasus ini agar tetap jaga marwah tugas dan fungsi masing-masing untuk tetap profesional,” kata Melky saat dihubungi Tabengan, Kamis (6/6).

Melky juga mengingatkan, jangan sampai penyidik berusaha untuk membujuk rayu, bahkan memaksa keterangan saksi yang nantinya digiring untuk mempersalahkan kliennya (tersangka AU) lebih jauh dari seharusnya.

“Karena, jika penyidik melakukan hal-hal yang demikian, maka hal tersebut tentu akan kami persoalkan,” tegas Melky.

Dikatakan, pihaknya pun bergerak sesuai dengan dasar dan aturan yang jelas. Secara khusus bergerak atas dasar undang-undang Advokat, dimana di sana menyebutkan profesi kita sama selaku penegak hukum.

Menurut Melky, tak jarang hal ini terjadi. Dari hasil investigasi di beberapa kasus serupa oleh tim hukum pihaknya, ada oknum penyidik yang sengaja mengarahkan saksi untuk mengakui bahwa perbuatan tersangka sangat terbukti.

“Bahkan diancam akan ditersangkakan apabila tidak dituruti. Bahkan tidak jarang ada oknum yang memeras,” tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya kembali menegaskan dan mengingatkan kepada penyidik agar jangan main-main untuk hal penegakan hukum.

“Sekali lagi kami tegaskan bila coba-coba bermain dalam hal merugikan kepentingan klien kami, maka akan kami persoalkan,” tegasnya.

Sementara itu, pantauan Tabengan di Kejati Kalteng, Kamis (6/6), sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) Kotim masih terus diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.

Sebelumnya, Sekda Kotim, Ketua DPRD Kotim, Wakil Ketua I KONI Kotim, Wakil Ketua II KONI Kotim dan para pengurus cabor lainnya juga sudah diperiksa sejak Selasa (4/6) lalu.

KONI Kotim menerima dana hibah bersumber dari APBD Pemkab Kotim dengan total Rp30.241.028,165. Dengan rincian tahun 2021 senilai Rp3.264.278.165, kemudian tahun 2022 senilai Rp8.748.750.000, dan tahun 2023 senilai Rp18.228.000.000. rmp