Hukrim

Miliki 13 Paket Sabu, Wanita 28 Tahun Ditangkap 

21
×

Miliki 13 Paket Sabu, Wanita 28 Tahun Ditangkap 

Sebarkan artikel ini
Miliki 13 Paket Sabu, Wanita 28 Tahun Ditangkap 
DITANGKAP-M (28) menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, mengamankan seorang wanita berinisial M (28) usai terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket.

Tersangka M diamankan di tempat kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis pada Rabu (5/6) kemarin.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Barang bukti yang berhasil kami temukan pada TKP yakni sebanyak 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram, yang mana seluruh paket tersebut ditemukan dalam tempat kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (6/6).

Di antaranya yakni 7 paket disimpan dalam sebuah dompet dan disembunyikan di bawah bantal yang diduduki oleh tersangka, serta 6 paket lainnya ditemukan dari bagian atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet,” lanjutnya.

Selain puluhan paket tersebut, Satresnarkoba pun juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet yang digunakan untuk menyimpan paket, bungkus rokok, 2 unit HP milik tersangka dan uang tunai Rp550.000,00.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Aji Suseno. FWA