Spirit Kalteng

Tidak Menyampaikan Data Perkebunan, Perijinan Terancam Dicabut

25
×

Tidak Menyampaikan Data Perkebunan, Perijinan Terancam Dicabut

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA-Disbun Kalteng menggelar rapat penetapan TBS Periode II Mei 2024, Rabu (5/6) di Palangka Raya.TABENGAN/IST

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, telah menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode II bulan Mei 2024. Rapat dipimpin Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor pada Rabu (5/6), di aula Dinas Perkebunan Kalteng.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor mengatakan, sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan, perusahan yang sudah memiliki IUP, sudah operasional dan menghasilkan, wajib untuk menyampaikan data kepada Tim Perhitungan TBS Provinsi.

Menurutnya, Dinas Perkebunan Kalteng sudah berupaya untuk mengatasi pengumpulan data dari perusahaan-perusahaan perkebunan, sebagai sumber data untuk perhitungan TBS, dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Namun karena keterbatasan anggaran untuk melaksanakan hal itu, maka kegiatan tersebut belum bisa maksimal.

“Tidak ada anggaran untuk ke lapangan, maka dengan terbitnya Pergub Nomor 64 Tahun 2023, mengatur biaya tim tersebut dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan,” sambungnya.

Disebutkannya pula, pada beberapa waktu lalu, Tim Perhitungan TBS sudah melakukan sosialisasi ke beberapa perusahaan, sekaligus mendata perusahaan yang tidak menyampaikan data ke provinsi. Apabila dalam 3 bulan ini perusahaan tidak menyampaikan data, maka akan diberikan peringatan pertama.

“Lalu, apabila sampai pada peringatan ketiga, kami berhak menyampaikan rekomendasi kepada bapak Gubernur, agar memberikan sanksi untuk mencabut ijinnya,” tegasnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengolahan data dari 17 perusahaan yang telah mengirimkan data, untuk perhitungan harga tersebut, maka telah ditetapkan bahwa harga TBS pada periode II bulan Mei 2024 untuk minyak sawit (CPO), dan inti sawit (PK) pada periode II bulan Mei 2024 berangsur naik. Demikian pula halnya dengan harga TBS pada umur tanaman 10-20 tahun juga mengalami kenaikan sebesar Rp24,72.

“Harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp12.188,18,-, naik dari harga pada periode I yaitu Rp12.065,49,- (per Kg + PPN). Demikian pula halnya dengan harga inti sawit (PK), naik menjadi Rp7.219,50,-, dari harga sebelumnya Rp7.202,92,-. Sedangkan untuk indeks “K” masih menggunakan angka 89,41 persen,” tutup Sugianor.ldw

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *