PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri atau Kejari Palangka Raya pada Selasa (11/6), memusnahkan sejumlah barang bukti yang dihimpun dari 85 perkara sejak November 2023 sampai Juni 2024. Dari jumlah tersebut kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan 50 perkara.
Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Murji mengatakan prihatin dengan banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kota cantik Palangka Raya yang menyasar generasi muda.
“Tentu kita prihatin, yang mana generasi muda ini yang diharapkan menjadi penerus dan akan memajukan Palangka Raya dan Kalimantan Tengah dimasa depan,” ujarnya.
Dirinya membeberkan aparat penegak hukum kini berkonsentrasi untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba. Namun, faktanya peredaran narkotika di Kalteng masih sering terjadi.
Barang bukti narkotika yang disita dari 50 perkara itu juga bukan hanya dari Palangkaraya saja tapi juga ada dari daerah lain. Bahkan sejak November 2023 hingga Juni 2024 berat narkotika yang diamankan lebih dari setengah kilogram dan diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.
“Jumlah keseluruhannya itu hampir Rp900 juta, jadi sangat mengkhawatirkan,” jelas Murji.
Selain narkotika jenis sabu yang sudah banyak beredar, ganja juga mulai banyak ditemukan di Kalteng. Terbaru, pihak kejaksaan memusnahkan 57,03 gram ganja seharga Rp5,7 juta.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh pihak khususnya kepada masyarakat, untuk bisa melaporkan kepada pihak berwajib jika ada menemukan informasi terkait narkoba, agar pencegahan peredaran narkoba bisa dilakukan,” pungkasnya. rmp