Hukrim

Dugaan Mafia di Penyalahgunaan Dana BOS Kalteng 

24
×

Dugaan Mafia di Penyalahgunaan Dana BOS Kalteng 

Sebarkan artikel ini
Dugaan Mafia di Penyalahgunaan Dana BOS Kalteng 
Praktisi Hukum Kalteng Parlin B Hutabarat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masuknya Provinsi Kalimantan Tengah sebagai 3 provinsi teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) versi survei KPK RI tahun 2023, disebut sebagai prestasi memalukan.

Dugaan adanya mafia dana BOS hingga penggelembungan dana dalam penggunaan dana BOS, membuat pengelolaan dana BOS masih sangat jauh dari yang diharapkan.

Praktisi Hukum Kalteng Parlin B Hutabarat mengatakan, dalam praktiknya dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan penanggung jawab utama adalah kepala sekolah dan bendahara.

Namun demikian, dalam proses penyusunan anggaran turut melibatkan perencanaan anggaran dari kepala sekolah yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh Tim BOS Kabupaten dan Tim BOS Provinsi sebelum sampai ke Kemendikbud.

“Dikutip dari website Kemendikbud, 2024 pencairan dana BOS Tahap 1 untuk Kalteng sebesar Rp277 miliar. Sebenarnya jika ketiga tim ini melakukan pengawasan dengan ketat, maka tidak akan ada prestasi memalukan seperti ini,” ujarnya, Rabu (12/6).

Ia pun menyebut patut ada kecurigaan keterlibatan mafia dalam penggunaan dana BOS. Penyalahgunaan bisa berupa penggelembungan dana proyek  barang dan jasa hingga pembayaran gaji honorer bagi guru yang namanya fiktif.

Dugaan adanya mafia anggaran dari pejabat terkait, kemudian proyek-proyek fiktif seperti pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait gaji guru honor.

Dalam kasus ini, keberadaan aparat penegak hukum juga patut dipertanyakan. Karena sejauh ini tidak ada penegakan hukum atau temuan terkait kasus penyalahgunaan Dana BOS.

“Untuk itu pemerintah daerah seharusnya mendorong kepala sekolah untuk memublikasikan penggunaan dana BOS sesuai dengan Permendikbud. Kemudian penggunaannya juga diaudit,” tegasnya. fwa