PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) melalui pengacaranya, Mahdianur meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya, Mahdianur menyebut kliennya AU dan BP dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KONI Kotim oleh penyidik Kejati Kalteng di Palangka Raya pada Rabu (19/6). Namun, Mahdianur mengaku beberapa hari terakhir tak bisa berkomunikasi karena AU kehilangan handphone (HP) miliknya ketika sedang berada di kereta.
“Seharusnya hari ini (Rabu) klien kami menjalani pemeriksaan, tetapi karena musibah kami baru bisa komunikasi tadi pagi. Klien kami Pak AU menghubungi rekan di Jakarta dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang,” ujar Mahdianur saat ditemui Tabengan usai keluar dari Kantor Kejati Kalteng, Rabu.
Meski begitu, Mahdianur memastikan kliennya tetap akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, entah Rabu sore atau Kamis (20/6). Menurutnya, AU sedang berada di Jakarta dan secepatnya akan mencari tiket pesawat ke Palangka Raya.
“Paling lambat besok klien kami akan menjalani pemeriksaan. Atau kalau mendapat tiket, kemungkinan sore ini bisa menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Mahdianur mengungkapkan, kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim akan diperiksa secara bersamaan.
Dua tersangka yang telah ditetapkan Kejati Kalteng yakni Ketua KONI Kotim inisial AU serta Bendahara inisial BP. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Dana hibah yang diduga disalahgunakan tersebut anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp30 miliar lebih.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. rmp