-
Hukrim

Tidak Lakukannya Pemadanan NIK-NPWP Wajib Pajak Akan Terkendala

31
×

Tidak Lakukannya Pemadanan NIK-NPWP Wajib Pajak Akan Terkendala

Sebarkan artikel ini
Yusan Jubiantara Kepala KPP Pratama
-

Kepala KPP Pratama: Pemadanan NIK ke NPWP Baru 85 Persen

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemadanan NIK-NPWP terus digenjot Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya. Data terakhir per 5 Juni 2024 lalu, sebanyak 202.681 atau 85,15 persen sudah melakukan pemadanan dari total wajib pajak sebesar 238.022 di wilayah kerja KPP Pratama Palangka Raya.

Diketahui, wilayah kerja KPP Pratama Palangka Raya meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau (Pulpis) dan Gunung Mas (Gumas).

Kepala KPP Pratama Palangka Raya Yusan Jubiantara mengatakan, pemadanan NIK-NPWP merupakan bentuk pelaksanaan dari undang-undang harmonisasi perpajakan, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.

Jadi sebenarnya pemadanan sudah berlangsung sejak 2022, kemudian dilanjutkan dengan keluarnya PMK 136 tahun 2023 dengan penyesuaian implementasi penuh NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024 dan berlaku pada 1 Juli 2024.

“Meski ada rumor jika pemadanan akan kembali diperpanjang, namun tidak ada informasi resmi dari Kemenkeu, sehingga tetap batas waktu terakhir pemadanan 30 Juni 2024,” katanya, Selasa (25/6).

Adapun konsekuensi tidak dilakukannya pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak akan terkendala dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun saat melakukan pembayaran pajak dan permohonan lain di fasilitas perpajakan.

“Capaian 85,15 persen ini sebenarnya kurang, karena target kita 100 persen wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP. Meski sisanya yang belum pemadanan bisa saja adalah NPWP kurang efektif, dimana NPWP biasanya dibuat untuk formalitas kepengurusan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, proses pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan secara daring dengan membuka situs pajak.go.id. Wajib pajak yang telah memiliki akun bisa mengikuti langkah pemadanan di situs tersebut.

“Jika tidak memiliki akun, maka harus mendaftar dulu agar mendapatkan nomor Efin. Pendaftaran akun bisa dilakukan di KPP Pratama Palangka Raya dan akan dibantu petugas,” ungkapnya.

Yusan menerangkan, upaya sosialisasi mengenai perpajakan dan pemadanan terus dioptimalisasi melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP). Untuk KPP Pratama Palangka Raya memiliki KP2KP di Kapuas, Gumas dan Pulpis sebagai wilayah kerja.

“Kami menyadari jika wilayah kerja memang sangat luas dan tidak bisa menjangkau semua, sehingga pemahaman terkait perpajakan masih minim. Untuk itu sosialisasi terus dilakukan dengan menggandeng pemerintah daerah, asosiasi dan pemberi kerja,” terangnya. fwa 

 

-
-
-