Hukrim

Sehari Satresnarkoba Kapuas Tangkap 3 Pengedar Sabu 

17
×

Sehari Satresnarkoba Kapuas Tangkap 3 Pengedar Sabu 

Sebarkan artikel ini
Sehari Satresnarkoba Kapuas Tangkap 3 Pengedar Sabu 
DIPENJARA-Tiga Terduga bandar sabu kapuas saat diamankan di Mapolres Kapuas.FOTO ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Hanya selisih 60 menit saja pada Kamis (4/7), Satresnarkoba Polres Kapuas  berhasil mengamankan 3 orang yang diduga menjadi bandar sabu-sabu.

Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, petugas pertama kali mengamankan Arif Rahman (27) warga Jalan Pemuda Km. 2,5 RT. 10 RW. 004 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, saat pelaku di rumahnya, dari tangan Arif, petugas menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam 2 plastik klip kecil dengan berat 2.06 Gram.

Kemudian tepat pukul 19.00 WIB, petugas kembali dapat mengamankan Denny Pernando (42) warga jalan Sumatera No.191 RT/RW.01/04 Kelurahan Selat Barat , ketika pelaku berada di depan pavilun RSUD Kapuas. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 10 Paket sabu siap edar dengan berat 2.43 Gram.

Selanjutnya pada pukul 23.15 WIB, Di arah dermaga Ferry penyeberangan Jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah, petugas kembali dapat mengamankan Muhammad Haqi Effendi (20) warga  Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Timur Km. 13 RT. 005 Kecamatan Kapuas Timur, dari tangan pelaku petugas dapat mengamankan 12 paket sabu siap edar dengan berat 4.91 Gram.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi membenarkan, penangkapan 3 orang tersebut dengan sejumlah barang bukti.

“Dari Kronologis penangkapan terhadap ketiga pelaku yang diduga sebagai pengedar. Untuk pelaku berikut dengan barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatan ketiganya kita kenakan dengan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.c-yul