PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Pers menggelar Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 guna meningkatkan kualitas peliputan media cetak dan elektronik di Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (11/7).
Workshop itu juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng serta praktisi pers, selaku narasumber. Peserta workshop merupakan pimpinan media massa, ahli pers dan konstituen Dewan Pers, serta puluhan wartawan di Provinsi Kalteng.
Salah satu narasumber Anggota Dewan Pers Totok Suryanto yang membahas topik mengenai peran, fungsi, tanggung jawab posisi pers dan wartawan terkait Pilkada menjelaskan, pers memiliki peran dalam melakukan edukasi melalui informasi yang proporsional tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Mengingat peran penting pers tersebut, sehingga masyarakat dapat diajak untuk berperan serta mengawasi tahapan persiapan pelaksanaan, penyelenggaran, termasuk peserta Pemilu dan Pilkada,” ujar Totok saat memaparkan materinya di hadapan peserta Workshop.
Menurutnya, interaksi masyarakat dalam pemberitaan Pemilu dan Pilkada oleh pers akan sangat membantu untuk melihat parameter tingkat kesuksesan persiapan Pilkada 2014.
“Karena pada tahun 2024 ini akan dilaksanakan Pilkada tingkat kabupaten, kota, dan provinsi secara serentak nasional akan diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan. Sehingga salah satu kunci sukses penyelenggaraan ajang demokrasi tersebut adalah terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan bersih dari berita palsu (fake news) serta hoaks,” bebernya.
Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri ini melanjutkan, pers dan wartawan memiliki tanggung jawab besar untuk memberitakan terkait Pilkada sesuai dengan aturan dan kode etik jurnalistik demi mencegah berita hoaks terjadi.
“Ingat, masyarakat itu turut mengawasi, maka pentingnya pers dan wartawan memberitakan terkait Pilkada secara berimbang demi menjaga pers yang independen,” jelasnya.
Totok juga menyinggung terkait Pasal 15 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disebutkan, dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan nasional, dibentuk dewan pers yang independen.
“Bagaimana pers menjaga independensi saat Pilkada? Salah satunya pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan informasi yang tepat, akurat dan lain-lain,” tuturnya.
Totok berharap fungsi dan peranan pers mampu mewujudkan Pilkada yang berkualitas, terpenuhinya hak masyarakat untuk memilih dan dipilih.
“Oleh karena itu, kita berharap peran pers dalam menyampaikan berita terkait Pemilu/Pilkada seyogyanya mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau masalah ikutan lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, narasumber dari Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja membahas topik mengenai Peraturan Perundang-undangan terkait Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Wawan menjelaskan, Pilkada 2024 sudah dijadwalkan sesuai dengan Undang-Undang. Dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Jadi, KPU selaku penyelenggara wajib melaksanakan Pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, jika dilaksanakan tidak sesuai jadwal maka sama saja melanggar undang-undang,” katanya.
Wawan melanjutkan, adapun Undang-Undang Pilkada 2024 akan menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh tahapan dalam pelaksanaan Pilkada.
“KPU sebagai badan yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan pemilihan, wajib menjalankan tugasnya dengan mengadopsi prinsip-prinsip dan aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut,“ jelasnya.
Ia juga mengatakan, KPU dibentuk secara mandiri atau independen untuk menjaga netralitas. Ia juga menyebut jika KPU tidak ada, maka Bawaslu juga pasti tidak ada.
“Tetapi kita butuh Bawaslu untuk mengawasi kinerja kami selaku KPU, agar asas Luber jurdil sebagai asas penyelenggaraan Pemilu dapat terlaksana yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” imbuhnya.
Diketahui, pemungutan suara pada Pilkada 2024 dijadwalkan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Undang-Undang Pilkada 2024 ini menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara akan jatuh pada 27 November 2024. rmp











