Hukrim  

Mediasi Ditunda, Warga dan TBBR Tuntut Janji Kemenag Kalteng

PORTAL-Warga bersama anggota TBBR memasang portal di lokasi pembangunan MAN Insan Cendekiawan di Jalan Dulin Kandang V, Palangka Raya, beberapa waktu lalu. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mediasi sengketa lahan pembangunan MAN Insan Cendekiawan di Jalan Dulin Kandang V, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang dijadwalkan, Kamis (18/7), ditunda.

Warga yang memiliki lahan di lokasi pembangunan tetap menuntut pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah bisa membayarkan ganti rugi penggunaan lahan sesuai janjinya.

Kuasa hukum Tolen S Muda, warga pemilik lahan, Restumini mengatakan, permasalahan itu sebenarnya sudah berlarut-larut sejak tahun 2013, hingga pembangunan MAN Insan Cendekiawan sempat mangkrak.

Ia pun menyebut, lokasi pembangunan MAN IC sebenarnya salah objek, seharusnya dibangun di Jalan Dulin Kandang III, namun kenyataannya di Jalan Dulin Kandang V yang mengenai lahan objek milik Tolen S Muda.

“Mediasi ditunda hari ini menjadi besok (Jumat). Klien saya memastikan tetap menuntut ganti rugi sesuai janji-janji dari pihak Kemenag Kalteng,” tegasnya, Kamis (18/7).

Terkait nominal ganti rugi, ia menyerahkan sepenuhnya besaran nilai kepada kliennya. Tuntutan akan terus dilakukan warga sekitar dan TBBR Gunung Mas (Gumas) dan Palangka Raya.

“Bukti kepemilikan dari Tolen S Muda lengkap, baik dari surat garapan hingga surat hibah dari PT Melky,” pungkasnya. fwa